-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Jumat, 03 Juni 2022 | 22.14 WIB Last Updated 2022-06-03T15:14:15Z




SERKOT, Tren5.co.id  - Untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang sopir lintas Jawa - Sumatera nekat mengedarkan sabu. Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar, pasalnya 3 Tahun tidak tercium petugas.


Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah bisnis ilegalnya terendus polisi, tersangka MJ (36) akhirnya tertangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka warga  Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Rabu (01/06) malam.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, "Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti." kata Yudha Satria pada Jumat (03/06).




Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.


"Pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.


Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.




"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang," tambah Michael.


Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara" tandasnya. 



(Red/Bidhumas)