-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tawuran Genkster Viral Mensos Menggunakan Sajam Berhasil Diciduk Polres Cilegon

Kamis, 28 Juli 2022 | 09.29 WIB Last Updated 2022-07-28T02:29:25Z




CILEGON, Tren5.co.id - Polres Cilegon Polda Banten berhasilan ungkap kasus tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kelompok atau Gankster. 


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan tindak pidana pengeroyokan terjadi pada Rabu (20/07) awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut, "Pengeroyokan terjadi bermula dari media sosial pada saat melaksanakan live streaming antara geng dengan geng lalu melakukan janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam," kata Eko pada Kamis (28/07). 


Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, "Karena adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas genkster atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam genkster lain kemudian di upload ke media sosial," ujar  Eko. 


Tersangka berjumlah 9 orang yaitu AW, AA, FA, AB, DF, KP, WI, MF, MR,"Dari 9 orang tersangka 4 orang hanya dilakukan pembinaan," ucap Eko. 




"Akibat kejadian tersebut Korban EM (15) mengalami luka sobek ditangan kanan serta perut bagian sebelah kanan akibat benda tajam," jelas Eko. 


Adapun Barang bukti yang diamankan, "Barang bukti yang diamankan 9 bilah Senjata tajam dan 3 Kendaraan Roda dua," ujar Eko. 


Atas perbuatanya,"Para tersangka dijerat  Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun," tambah  Eko. 


Eko menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. "Agar terhindar dari tawuran,  bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri," tutup Eko.



 (Heru/Bidhumas)