JAKARTA,Tren5.co.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba, konferensi Pers di Bareskrim Polri , Jum'at 9 September 2022.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram asal Malaysia, Tersangka diamankan berinisial MN, HA, MD, ABD alias DL, dan FA alias V, bandar narkoba terafiliasi jaringan narkoba Malaysia.
DPO berinisial UJ dan SH , Polisi sita aset senilai Rp 50 miliar berupa tanah, bangunan, mobil mewah, dan motor gede, Pemblokiran rekening yang terafiliasi dengan tersangka total Rp 6,3 miliar.
Pasal yang disangkakan ,Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(*/Red)