-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ketua DPW SWI Provinsi Banten Mengutuk Keras Atas Peristiwa Penganiayaan Terhadap Wartawan oleh Oknum Kepala Dinas di Karawang

Rabu, 21 September 2022 | 18.36 WIB Last Updated 2022-09-21T11:36:52Z

 


Banten,Tren5.co.id - Setelah mencuat ke publik peristiwa penganiayaan dan pengancaman kepada wartawan media AlexaNews.id ‘Gusti savta’ di Karawang Jawa barat, yang di duga dilakukan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) berinisial A, beragam reaksi dilontarkan para insan pers dari seluruh Indonesia, bahkan sampai mengutuk keras.


Dan kini Peristiwa tersebut sudah dilaporkan (Gusti savta Gumilar) ke Polres Karawang, Senin (9/9/2022) dengan surat bukti laporan :  STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT. 


Korban menyebutkan, kronologis penganiayaan tersebut,  terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/9/2022 )


Saat itu Gusti Savta Gusmilar ( korban ) melihat sosok kepala Dinas dan spontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.


Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan,  tanpa alasan Gusti (korban ) disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa dan dipukuli.


“Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial A mencekoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan menjadikan anak dari Gusti menjadi anak yatim dalam arti akan dibunuh, bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinisial A dalam peristiwa tersebut, ” ungkap, Gusti Savta Gusmilar


Atas peristiwa tersebut Ketua DPW SWI Provinsi Banten KUSMAN SE,SH,MH,  mengutuk keras atas  perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Karawang tersebut.


Selain itu KUSMAN  juga menilai tindakan ini sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat setingkat kepala dinas.


“Saya Meminta agar pihak kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku agar dihukum berat atas tindakan kriminalisasi kepada wartawan", tendasnya,



Kusman juga menambahkan "Apabila ada permasalahan dalam pemberitaan, disitu ada hak jawab dan ketika yang bersangkutan tidak terima dengan isi  pemberitaan bisa memberikan surat somasi tanpa harus main hakim sendiri,”pungkasnya”.


( */Red )