CILEGON,Tren5.co.id - penganiayaan pelajar sekolah di SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang dilakukan oleh terlapor YJ (58) seorang purnawirawan Polri terhadap 8 murid SDN Kranggot berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan tidak saling menuntut.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menyampaikan bahwa perkara dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap pelajar di SDN Negeri Kranggot yang terjadi pada Sabtu, (27/08) lalu diselesaikan dengan cara kekeluargaan berdasarkan musyawarah bersama.
"Kegiatan damai kedua belah pihak difasilitasi oleh pihak Kepala Sekolah SD Negeri Kranggot pada Selasa (06/09) sekira pukul 09.00 Wib dengan dihadiri oleh pihak terlapor dan orang tua korban didampingi oleh UPTD PPA Kota Cilegon selaku pendampingan untuk para korban disaksikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Kranggot, perwakilan dari Kecamatan Jombang serta Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon," ujar Nandar pada Jumat (09/09).
Nandar menjelaskan bahwa pihak penyidik sudah menerima surat permohonan kesepakatan damai dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi. "Kemudian penyidik telah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi kemudian dilaksanakan gelar perkara untuk penghentian penyidikan kasus tersebut," ujarnya.
Proses penghentian penyidikan tersebut juga telah diatur didalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice. "Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, selanjutnya kami akan melakukan proses penghentian penyidikan sebagaimana diatur didalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice," tutup Nandar.
(Red/Bidhumas)