KOTA SERANG,TREN5.CO.ID - Polda Banten hadiri kegiatan sosalisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (27/09).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato yang dihadiri oleh Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda serta diikuti perwakilan personel Ditreskrimsus , Ditreskrimum, Ditresnarkoba, Ditlantas, Polres jajaran, Kejaksaan Negeri Serang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda menyampaiakan bahwa ,"Saya hari ini mewakili Dirreskrimum Polda Banten mengikuti sosalisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang diselenggaran oleh Pengadilan Negeri Serang," kata Nuril.
Aplikasi E-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi serta digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, "Aplikasi bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum fitur yang terdapat dalam E-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti," ucap Nuril.
Nuril juga menjelaskan untuk saat ini pelimpahan berkas perkara pidana Elektronik pada e-Berpadu masih dalam ruang lingkup Kepolisian dan Kejaksaan, "Untuk aparat penegak hukum lain akan dikembangkan seiring dengan adanya MoU serta bagi aparatur penegak hukum yang belum tersedia pelimpahan berkas perkara pidana tetap diproses secara manual," ujar Nuril.
Diakhir Nuril mengatatakan dengan adanya sosialisasi ini membuat kami menjadi lebih memahami aplikasi E-Berpadu. "Dengan adanya sosialisasi ini membuat kami menjadi lebih memahami aplikasi E-Berpadu serta menyambut baik aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan dan proses peradilan," tutup Nuril.
(Red/Bidhumas)