KOTA SERANG, TREN5.CO.ID - Diduga tidak mengikuti prosedur perkreditan satu oknum pengusaha lesing kendaraan roda empat bernama ACC Finance wilayah Karawaci dan Kota Serang dengan mengunakan eksternal atau matel mengelabui korban yang tidak tahu proses penarikan unit kendaraan roda 4 pada hari Jumat 08 Oktober 2022.
Korban bernama Pantur Simanulang menceritakan awal kejadian " Beberapa orang eksternal bernama Riki dan Sitorus mengatakan bahwasanya surat penarikan satu unit kendaraan roda 4 (Mobil) jenis Avanza tahun 2020 dengan Nopol A 1614 KY berwarna putih dengan pemilik kontrak kreditur Pantur Simanulang, sudah turun ujar Riki".
Pantur pun mengatakan " Dengan alasan tersebut , saya di bawa ke kantor ACC Finance Karawaci dan sesampai disana saya pun dipaksa minta kunci kendaraan dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan mesinnya".
Tapi kunci kendaraan pun tidak dikembalikan lagi dan saya pun dipaksa untuk tanda tangan Berita Acara Penitipan Kendaraan Dalam Rangka Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dengan alasan nanti saya tidak bisa mengurus untuk mengambil kembali mobil tersebut , ujar Pantur Manulang.
Kalau saya bisa bayar angsuran ini mobil ini akan di kembalikan kembali , setelah kejadian berselang 3 hari hari Selasa 11 Oktober 2022, saya datang kembali ke Acc finance karawaci ,tapi saya disuruh untuk kekantor pusat Alam Sutra sesampai disana diarahkan acc finance Serang , disana bertemu dengan bernama Yanto Tali dan Dendi , mereka meminta Biaya Tarik (BT) sebesar Rp:15.000.000.00 berikut bayar angsuran tunggakan 3 bulan,jelasnya.
Setoran kendaraan ini pertanggal 17 , sedangkan waktu mereka menahan mobil saya tanggal 8 Oktober 2022 , belum masuk 3 bulan, saya sangat menyayangkan ketidak pahaman saya sebagai orang awan di bodohi sama mereka, sehingga mempersulit saya untuk mengambil kendaraan.
Ketika disambangi Perwakilan dari ACC finance Serang Yanto pada hari Rabu 12 Oktober 2022 mengatakan," Kalau untuk pengambilan unit harus bayar BT sebesar Rp:10.000.000 , sedangkan cicilan 2 bulan yang harus dibayar".
Solusi terakhir juga bisa dilakukan lelang untuk mengembalikan dp mobil tersebut , karena sudah masuk digudang di wilayah Bekasi Narogong ,bebernya.
Tempat yang sama Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri Serang Raya (Maulana) angkat bicara " Seharusnya pihak dari manajemen AAC Finance mengarahkan kreditur dengan benar, bukan di bodohin dengan menyuruh tanda tangan penyerahan unit , apalagi ini belum turun surat penarikan , karena belum jatuh 3 bulan.
Aturan baru seperti dilakukan oleh pihak ACC finance menarik unit yang masih berjalan 3 tiga dan belum jatuh tempo, tanpa ada surat penarikan dari pengadilan, ini seharusnya menjadi perhatian dari OJK dengan pihak oknum penyandang dana untuk kreditur seperti ACC Finance.
Surat yang dikeluarkan oleh ACC Finance bertuliskan ada tulisan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia , seharusnya bahasa eksekusi itu yang melakukan pihak pengadilan bukan mereka, terang Maulana yang akrab dipanggil buyung.
Kecewa kreditur membayar semua keinginan atau keputusan dari ACC finance tersebut dengan nominal Rp: 18.780.000 dari pada mobil tidak bisa di ambil kembali , apalagi sudah jalan 28 bulan tersebut ,Beber Maulana.
(Tim)