MERAK,TREN5.CO.ID - Ditpolairud Polda Banten bersama Kejaksanaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara handak tahun 2021 sebanyak 39kg dan di tahun 2022 sebanyak 45kg, pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Mako Ditpolairud Polda Banten pada Senin (3/10).
Adapun Personel yang melaksanakan yaitu AKBP Tyas Puji Rahadi, Kompol M.Manurung, Ipda Sopan Sofyan, Ipda Supriyadi, Bripka Rokija, Bripka Bernat Megantara, Bripka Gunawan, Bripka Suparman, dan juga Brigpol Saeful Amri.
Dirpolairud Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan bahwa, "Ditpolairud Polda Banten bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus perkara handak sebanyak 39kg dan 45kg yang terjadi di tahun 2021 dan 2022,” ucap Gultom.
Lebih lanjut Gultom menjelaskan selain barang bukti, "Selain barang bukti tersangka juga telah diamankan dan dikenai beberapa pasal yang terkait dengan kasus nya, dengan ini kejaksaan Negeri Pandeglang bersama Ditpolairud Polda Banten telah memusnahkan barang bukti sebanyak total 84kg di tahun 2021 dan 2022," ujar Gultom
Diakhir alhamdulilah pelaksanaan kegiatan pemushanahan barang bukti tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun.
(Red/Bidhumas)