KAB.TANGERANG,TREN5.CO.ID - Terkait berita yang berjudul, https://www.tren5.co.id/2022/09/diduga-oknum-ylpk-mengunakan-gelar.html, inisial AA memberikan hak jawab nya ke Redaksi Media Tren5.co.id melalui via email ke alamat redaksi wilayah Kabupaten Serang Cikande dan juga via pesan WhatsApp pada 5 Oktober 2022.
Bahwa AA mengatakan dalam via telpon aplikasi WhatsApp, Bahwasannya yang meminta bantuan tersebut adalah saudara nya sendiri,".
' Karena berprofesi sebagai seorang mengerti hukum maka dari pihak keluarga besar menyuruh saya untuk menangani perkara yang di alami oleh saudara saya '. Ucapnya.
Aa juga menyampaikan ," Kalau perkara tersebut sedang berjalan semestinya , sedangkan untuk kerugian , saya tidak melakukan hal yang merugikan siapapun,.
Sedangkan yang tertulis di surat hak jawab berbunyi " Pengertian Advocat (Pasal 1 ayat 1 UUA) adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam atau diluar negeri".
"Seorang Advocat yang mengunakan gelar Akademik , Baik karena telah menyelesaikan suatu pendidikan Profesi atau diberikan masyarakat, sama sekali tidak bertentangan dengan Kode Etik Advokat atau pun dengan Undang - undang advokat, (Sesuai dengan undang - undang no 18 Tahun 2003), Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan Profesi tidak mendapatkan gelar,baik akademik maupun non akademik. Melainkan mendapatkan sebutan profesi, Hal sesuai dengan pasal 13 ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) Kemendikbud Republik Indonesia , nomor: 036/U/1993.
(Red)