-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Mukab Kadin ke VII, Ketua OC : Tetap Dilaksanakan Sesuai Rencana

Selasa, 18 Oktober 2022 | 09.17 WIB Last Updated 2022-10-18T02:17:14Z

 

KAB.TANGERANG,TREN5.CO.ID - Dalam menyikapi adanya isu surat dari Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten yang meminta penundaan kegiatan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, dengan tegas Kadin Kabupaten Tangerang tetap akan melaksanakan acara tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Ketua Kadin Kabupaten Tangerang melalui ketua Organizing Committee (OC) Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang H. Munadi mengaku surat dengan nomor : 086/KU Kadin - Banten/X/2022, yang terbit pada tanggal 13 Oktober 2022 dan ditujukan kepada Ketua Kadin Kabupaten Tangerang itu hingga saat ini pihaknya belum menerima.


Kendati demikian kata Ketua OC, pergelaran Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang untuk memilih ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022 - 2027 tetap dilaksanakan pada 26 Oktober 2022 mendatang.


Ditegaskan H. Munadi, menyikapi viralnya surat permintaan penundaan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang diberbagai media, maka Kadin Kabupaten Tangerang memberikan jawaban melalui surat kepada Kadin Provinsi Banten dengan nomor: 008/K/Kadinkabtng/X/2022.


"Berdasarkan tinjauan dari segi formil maka pembentukan panitia musyawarah Kadin Kabupaten/kota merupakan kewenangan dewan pengurus Kadin Kabupaten/kota dan memiliki landasan hukum, oleh karena itu maka panitia musyawarah Kadin Kabupaten Tangerang tidak cacat formil dan memiliki legal standing, sehingga tidak ada alasan untuk membubarkan panitia Mukab Kadin Kabupaten Tangerang yang sudah terbentuk," ungkap H. Munadi, Senin (17/10/2022).



Berdasarkan hal itu, lanjut dia, dapat disimpulkan,bahwa panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan tidak perlu dibubarkan karena sudah sah secara hukum.


Bahwa kinerja panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah berjalan sesuai dengan jadwal dan tidak perlu dilakukan penundaan, karena pelaksanaan tahapan kinerja panitia sudah mencapai 90 persen.


Bahwa dalam pelaksanaannya, panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sudah mengikuti AD/ART sesuai dengan Keppres nomor 18 tahun 2022.


Maka dengan ini kami keberatan untuk menunda Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang serta membubarkan atau mengganti panitia SC dan OC Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang serta kami akan melaksanakan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.


Kami berharap pelaksanaan Mukap VII Kadin Kabupaten Tangerang tetap berjalan kondusif sesuai dengan rencana untuk memilih Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang berkualitas," pungkasnya. 



(Red/Han)