-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polda Banten Ikuti Rapat Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Senin, 31 Oktober 2022 | 19.31 WIB Last Updated 2022-10-31T12:31:01Z


Kota Serang, tren5.co.id - Polda Banten mengikuti rapat tim terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan di Gedung II Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten pada Senin (31/10). 


Hadir dalam kegiatan Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadan Nasional Kesbangpol Banten Tita Ruhyati, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah, Pas Intel Korem 064/MY Kapten Inf Keli M, Pasi Gakum Denpom III/4 Serang Kapten Cpn Nana Heryana, Kanwil Kemenkumham Muhlisin, Kabagops Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Banten Zulkarnaen, Perwakilan Kejati Banten Marlina, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten Mochamad Parhan. 


Sasaran P4GN Mahasiswa pelajar 


Dalam kesempatan tersebut Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah menyampaiakan arahan dari  Kabid Kewaspadan Nasional Kesbangpol Banten Tita Ruhyati bahwa dilaksanakanya kegiatan ini, "Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN bahwa pelaksanaannya difasilitasi di daerah dikoordinasikan oleh Kesbangpol," kata Irwansyah. 


Kami selaku leding sektor bersama dengan BNN selalu bersinergi terkait pelaksanaan pencegahan P4GN yang pertama dilakukan adalah penyusunan rencana aksi daerah yaitu sosalisasi serta tes urine, "Karena keterbatasan anggaran jadi Kesbangpol hanya melaksanakan sosalisasi dengan sasaran mahasiswa, pelajar dan tokoh masyarakat," ucap Irwansyah. 



"Dalam rapat ini kami mengajak semua anggota tim terpadu P4GN sesuai dengan tugas tim agar berperan aktif dalam pelaksanaan dan penyusunan rencana aksi daerah atau RAD Provinsi Banten,” ujar Irwansyah. 


Dalam kesempatan yang sama BNN Banten Mochamad Parhan mengatakan untuk kegiatan P4GN yang terkait dengan Inpres Nomor 02 Tahun 2020, "Dalam Inpres tersebut Presiden menginginkan semua kementrian lembaga termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kegiata P4GN baik ke Insternal maupun Eksternal," ungkap Parhan. 


Kegiatan P4GN yang dilaksanakan oleh kementrian lembaga dan organisasi perangkat daerah akan diawasi melalui sistem, "Sistem pelaporan harus dilaporkan setiap 6 bulan sekali," jelas Parhan. 


Diakhir Parhan berharap sinergitas dari pihak TNI Polri serta perangkat OPD," Untuk bersama sama melakukan P4GN khususnya di Provinsi Banten," tutup Parhan. 


(Red/Bidhumas)