-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Polsek Walantaka Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Senin, 31 Oktober 2022 | 18.29 WIB Last Updated 2022-10-31T11:29:50Z


Kabupaten Serang, tren5.co.id - Unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta Serang Kota telah mengamankan 1 pelaku yang diduga telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatna membenarkan bahwa, "Unit Reskrim Polsek Walantaka telah menangkap dan mengamankan AN (38) warga Lampung pelaku Curanmor pada Jumat (28/10) di pertigaan Jalan Kampung Ciwiru Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka Kota Serang," kata Ferry pada Senin (31/10). 


Ferry menjelaskan kronologis kejadian, "Awalnya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol: A-3738-DP di Kampung Ciwiru Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka Kota Serang yang dilakukan oleh pelaku AN dan rekannya MU (DPO) yang sebelumnya terparkir didepan warung," ujar Ferry. 



Namun aksi tersebut dipergoki oleh korban dan warga sekiar dan diteriaki maling, "Kemudian pelaku melarikan diri namun pelaku AN berhasil diamankan oleh warga tapi MU berhasil melarikan diri bersama dengan sepeda motor korban, lalu pelaku AN diserahkan ke Polsek Walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Ferry. 


Adapun peran para pelaku, "AN mengamati situasi sambil menunggu di sepeda motor yang menjadi sarana sedangkan pelaku MU mengambil motor menggunakan kunci Leter T," lanjut Ferry. 


Petugas berhasil menyita, "Barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2018 warna Hitam Nopol: A-5168-EM sebagai sarana untuk melakukan aksinya,1 Lembar surat keterangan BPKB sepeda motor masih jaminan dari Lising Honda Beat warna Putih Nopol: A-3738-DP serta 2 buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda," jelas 


Atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tutup Ferry. 


(Red/Bidhumas)