TASIKMALAYA,TREN5.CO.ID - Dalam agenda melakukan pendampingan terhadap Sdri, D memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Tipidter ,terkait Laporan Pengaduan yang di laporkan Sdri, D pada tanggal 14 Oktober 2022 , atas Dugaan Perbuatan Pidana Pasal 45 ayat ( 3 ) Jo Pasal 27 ayat ( 3 ) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), Yang dilakukan oleh terlapor Sdri, A, Tasikmalaya 27 Oktober 2022.
Pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan telah diperiksa dan dimintai keterangan, pemeriksaan berlangsung kurang lebih 4 jam,yang dimulai pada Pukul 10:00 dan selesai pada Pukul 14:00 yang dilaksanakan di Kantor Unit Tipidter Polresta Tasikmalaya dan untuk selanjutnya pemanggilan terhadap A sebagai diduga terlapor, 25 Oktober 2022.
Ketua DPD YLPK PERARI DPD Jawa Barat dalam keterangannya menyampaikan, sekali lagi saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolresta Tasikmalaya,Kanit Reskrim,Kanit Tipidter beserta Jajarannya,yang telah bekerja profesional dan cepat dalam merespon Laporan dan pengaduan Masyarakat.
(Maulana)