-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ciduk Marbot Masjid Pelaku Cabul

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14.19 WIB Last Updated 2022-10-26T07:19:12Z


CILEGON,TREN5.CO.ID - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin (24/10). 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, "Telah mengamankan AM (61) pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (23/10) pukul 14.00 Wib disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon," kata Nandar pada Rabu (26/10). 


Nandar menjelaskan kronologis kejadian, "Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6), " ucap Nandar. 


Setelah itu pelapor membawa kedua korban kerumah, "Kemudian korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," ujar Nandar. 


Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon, "Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," lanjut Nandar. 


Atas Perbuatanya. "Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Nandar.


 (Red/Bidhumas)