-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Sewa Preman Menghalagi Kinerja Wartawan Meliput Proyek Rapat Beton Sepanjang Jalan Sukamulya

Kamis, 24 November 2022 | 02.05 WIB Last Updated 2022-11-23T19:27:22Z



Kabupaten Tangerang, Tren5.co.id - Proyek Rapat Beton sepanjang jalan raya Sukamulya diduga asal jadi dan menyewa preman untuk menghalangi kinerja wartawan dalam mencari informasi terkait pekerjaan pemerintah atau swasta.


Kedatangan awak media kelokasi pekerjaan proyek rapat Beton kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang pada kamis 24 November 2022, dihadang diduga preman bayaran, melarang awak media untuk mencari informasi proyek pemerintah yang dikerja pada malam hari sekitar jam 01 dini hari.


Terkait kejadian wartawan dihadang oleh preman bayaran diduga suruhan pemenang tender proyek tersebut, sementara menurut Ferry Anis Fuad SH.MH sebagai kuasa hukum media online Tren5.co.id mengatakan, Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Untuk itu jika ada kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang bersumber dana dari APBN/APBD, maka perbuatan Pemborong dan Pengawas pekerjaan tersebut dapat diancam delik Perbuatan Curang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31/1999 jo Undang-Undang No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, Pasal 7 ayat (1) huruf a berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) Tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), terang Ferry.


Diduga pihak pemenang tender tidak ingin di ketahui pekerjaan mereka oleh rekan rekan awak media sehingga menggunakan preman, padahal Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah juga, tutup Ferry.


Sampai berita ini diterbitkan pihak pemenang tender jalan sepanjang  kecamatan Sukamulya belum bisa di temui awak media


(Tim)