-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Gerak Cepat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Tangkap 3 Pelaku Curanmor Di 100 lokasi

Kamis, 24 November 2022 | 18.45 WIB Last Updated 2022-11-24T11:45:32Z



Kota Tangerang, Tren5.co.id - Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil di Tangerang Kota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 


Dalam beraksi mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit motor.


Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September s/d awal Nopember 2022.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini.


Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.


"Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang," ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.




Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor - motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.


"Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar," terang Zain.


Lanjut Dia, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.


"Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah," kata dia.


Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.


"Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung," jelasnya.


Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


(*/Red)