Kabupaten Serang, Tren5.co.id - Orang tua inisial C mengadu ke Itwasda Polda Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang inisial AG (35) tentang dugaan penyekapan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil inisial C, lokasi tempat kejadian perkara di salah satu kos an di Kota Serang, kini oknum AG sudah diamankan Bidpropam Polda Banten, Rabu 30 November 2022.
Dumas merupakan salah satu bentuk penerapan pengawasan masyarakat yang di sampaikan oleh masyarakat, Instansi pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa keluhan/ pegaduan, saran/gagasan yang bersifat membangun.
Orang Tua (red-C) mendatangi Mapolda Banten untuk menyampaikan aduan masyarakat (Dumas) ke Itwasda Polda Banten, terkait oknum AG yang telah diamankan Bidpropam Polda Banten.
"Kami sekeluarga percaya penuh kepada Itwasda Polda Banten, memohon keadilan dan perlindungan hukum ke Itwasda Polda Banten, semoga aduan kami menjadi atensi agar menuju Polri Presisi" ujar Sayuti, yang merupakan bapak dari inisial C.
Selanjutnya, menurut salah satu awak media bernama Bambang IR yang mendampingi Sayuti, ia mengatakan, kami dari media online yang juga mempunyai tupoksi kontrol sosial di masyarakat, akan membantu masyarakat yang butuh bantuan sesuai kegiatan jurnalistik yang kami lakukan. Serta jangan sampai ada intervensi dan intimidasi dari pihak manapun dari kegiatan jurnalistik yang kami lakukan.
" Kami yakin dan percaya Itwasda Polda Banten akan membantu kasus ini dengan keadilan dan terang benderang," ucapnya.
(Tim)