-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Karo ops. Polda Lampung laks. Supervisi ke Polres Lampung Selatan Gelar Randis, Dalmas dan Peralatan Pertolongan Bencana

Selasa, 01 November 2022 | 19.17 WIB Last Updated 2022-11-01T12:17:27Z



Lampung Selatan, tren5.co.id- Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat  mengunjungi Polres Lampung Selatan dalam rangka supervisi pengecekan Tim dalmas, Sarpras dan Randis . Selasa (1/11/22) pukul 13.00 Wib.


Kedatangan  Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat  bersama rombongan ini diterima oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, bersama pejabat utama Polres Lampung Selatan.


Karo Ops yang mewakili Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs Subiyanto beserta rombongan menuju lapangan apel untuk memberikan arahan kepada personil yang hadir dan selanjutnya melakukan pengecekan mulai dari Sarana prasarana, personil dalmas inti dan dalmas rayon.



 “saat ini adalah pengecekan sarana dan prasarana serta personel karena tahapan pemilu sudah berjalan dan dikaitkan lagi dengan program quickwins presisi Kapolri” Ucap karo ops.


Tidak lupa Karo Ops Amiludin Roemtaat   juga menekankan kebersihan dan perawatan kendaraan dinas agar dijaga dengan baik sehingga dapat dipergunakan sewaktu – waktu digunakan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Kegiatan diawali pemeriksaan kendaraan penyuluhan Bhabinkamtibmas  dan sepeda motor Trail milik Sat samapta yang bisa digunakan di medan berat dan berlumpur juga turut di apelkan dan di siap siagakan. Dilanjutkan peralatan penanganan kejadian awal apabila di terjadi bencana alam seperti gergaji mesin, Toolkit untuk TPTKP , senter, pemadam kebakaran sampai perahu karet turut ditampilkan. 


Tampak pula kendaraan roda 4 berpenggerak depan belakang atau dikenal dengan 4 WD ikut diperiksa, dan Mobil Ambulan juga ikut diperiksa. Pemeriksaan meliputi kebersihan kendaraan dan kondisi mesin apakah siap digunakan, tidak cukup itu saja pemeriksaan juga meliputi kesiapan personel yang menjadi awak kendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi, STNK Dinas dan surat perintah pemegang kendaraan.


[ifn/humas]