-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Komisi IV DPRD Lampung Selatan Syaiful Azumar SH.,MH., Sosialisasi Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak

Selasa, 22 November 2022 | 21.50 WIB Last Updated 2022-11-22T15:27:27Z

 


Lampung Selatan, Tren5.co.id– Syaiful Azumar SH.,MH., Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa Senin[21/11/2022].


Kegiatan sosialisasi di hadiri ", ketua komisi lV DPRD lampung selatan Syaiful azumar SH.,MH., , Narasumber Deni Utama S.St.M.Ak, tokohmasyarakat sekaligus tuan rumah syahroni, pimpinan kecamatan kalianda [PK] suhaili tohir, pimpinan kecamatan rajabasa [Pk] Nurlaila, beserta seluruh pimpinan desa [PIMDES] dari dua kecamatan yang hadir.


Acara sosialisasi yang di laksanakan di desa sukaraja kecamatan rajabasa, dalam sambutan nya Syaiful Azumar SH., MH., menjelaskan", perda ini sangat penting untuk diketahui seluruh masyarakat, khususnya warga Lampung Selatan, Dalam perda tersebut diantaranya tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, dari menghormati, memenuhi, melindungi dan menjamin hak janin dalam kandungan dan hak mendapatkan perlakukan standar pada saat kelahiran dan pascakelahiran, ucapnya". 




Begitu juga dengan merawat, mendidik dan melindungi anak, menjamin keberlangsungan pendidikan dan sebagainya, selain itu Syaiful Azumar juga meminta kepada para pengurus pimpinan kecamatan [PK] Golkar tingkat kecamatan dan ranting, serta peserta sosialisasi agar menyampaikan Perda ini kepada masyarakat, terkait apa hak dan kewajiban terhadap anak, imbuhnya".


Sementara Denny Utama,.S.st.M.Ak selaku narasumber dalam kegiatan sosperda menuturkan, peraturan daerah ini adalah sebuah peraturan yang di bentuk oleh bupati dan juga di sahkan oleh anggota DPRD lampung selatan, sebagai bentuk dan penguat daripada undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku secara nasional, jadi peraturan daerah ini adalah sebuah produk nyata dari kinerja anggota dewan yang ada di lampung selatan",tuturnya.


Lanjut denny", jadi perda ini di buat atau di sahkan tujuannya adalah semata mata untuk kepentingan kita bersama, untuk mencapai kenyamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat, selanjutnya", apa itu peraturan daerah no 04 tahun 2015" dimana perda ini membahas tentang penyelenggaraan perlindungan anak, kenapa perda ini perlu di kucurkan atau kenapa perda ini perlu di sahkan oleh bupati dan seluruh jajaran DPRD Lampung selatan bahwasanya", sering kita lihat di lingkungan bermasyarakat masih sering terjadi adanya tindak kekerasan terhadap anak, kemudian ada tindak kekerasan baik itu dari orang tua, atau pengasuh, atau teman sejawannya, dan mungkin ada tindak kekerasan seksual yang tidak bisa kita tutup mata itu terjadi , mungkin ada di sekeliling kita tapi" kita minta di jauhkan seperti itu mudah mudahan tidak terjadi di sekeliling kita, intinya" peraturan ini di buat tujuannya adalah agar tidak terjadi diskriminasi terhadap anak,tutupnya.


[ifn]