-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Komnas Anak Provinsi Banten: 27 Kasus Tawuran di Banten, Kurun Waktu 6 Bulan Ini

Jumat, 11 November 2022 | 14.51 WIB Last Updated 2022-11-11T07:51:17Z


Kota Serang, tren5.co.id - Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Nasional Perlindungan (Komnas) Anak Provinsi Banten, terdapat sebanyak 27 kasus tawuran di wilayah Provinsi Banten dalam 6 (enam) bulan terakhir, sejak Mei 2022 hingga November 2022. Peristiwa tersebut kerap melibatkan ratusan anak-anak di bawah umur, bahkan 4 diantaranya meninggal dunia. 


Guna mengantisipasi kejadian serupa, Komnas Anak Provinsi Banten dan Dinsos Provinsi Banten tengah mencanangkan program pembinaan remaja.


Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan,  berdasarkan catatan dan data Komnas Anak Provinsi Banten, sepanjang tahun 2022, ada sekitar 27 kasus tawuran yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, "Dari jumlah itu, ada sekitar 285 anak yang terlibat tawuran dan kekerasan berkelompok," katanya, saat ditemui di ruangan kerjanya di bilangan Ciracas, Kota Serang, Jum’at (11 November 2022).


Gunawan menjelaskan lagi, tawuran dan penyerangan yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu, menyebabkan 13 anak mengalami luka berat maupun luka ringan, serta 4 orang meninggal dunia.


"Untuk kasus meninggal duni, terjadi di Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang," ujarnya.


Gunawan berharap, agar peristiwa tawuran itu tidak terulang, semua pihak, baik orangtua, sekolah hingga seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah terjadinya peristiwa tersebut.


“Semua instansi terkait harus terlibat dalam semua permasalahan ini, khususnya berkaitan dengan anak," jelasnya.


Selain itu, Gunawan mengungkapkan dalam meminimalisir peristiwa itu, perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan terhadap anak pelaku tawuran melalui keluarga, maupun sekolah.




"Saat ini kami dari Komnas Anak Provinsi Banten sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Banten dan Komisi V DPRD Banten, menyusun program pencegahan dan penanganan bertajuk ‘Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)’ yang di dalamnya anak-anak yang terindikasi terlibat kekerasan berkelompok maupun tawuran, akan dilakukan pembinanaan berkelanjutan,” ucapnya. 


Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja,  dikonfirmasi melalui sambungan telpon menjelaskan, bahwa program kolaborasi penanganan anak yang terlibat tawuran dan gengster tersebut akan difokuskan dalam membina mental dan disiplin anak-anak yang berhadapan dengan hukum. 


“Dinas Sosial akan menjadi leading sector dalam program ini, kami berharap anak-anak yang terindikasi terlibat tawuran dapat dibina dan kembali menjadi anak-anak yang disiplin, menjauhi kekerasan, serta menghormati orang tua dan guru,” jelas Budi.


Selain itu, Budi mendorong program ini menjadi program alternatif sebagai bentuk restorative justice dalam peradilan anak. Ia berharap, hal tersebut dapat menjadi solusi alternatif sebagai bentuk restorative justice dalam peradilan anak dan dalam tataran rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum.


"Untuk itu tentu perlu sinergitas lintas sektor yang cukup komprehensif. Dalam mengawali hal tersebut Dinas Sosial bersama Komnas Anak Banten akan melaksanakan kegiatan tersebut. Program ini diinisiasi sebagai bentuk hadirnya pemerintah provinsi banten dengan adanya fenomena gangster remaja yang perlu penangan segera, insyallah program ini akan dilaksanakan di tahun 2023," jelasnya. 


Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa, dalam sambungan telpon, mendukung program yang diinisiasi oleh Komnas Anak Provinsi Banten.


“Dalam beberapa kesempatan, saya terjun langsung ke sekolah untuk memberikan pemahaman serta motivasi supaya anak-anak tidak terlibat tauran, kekerasan, bullying, diskriminasi, napza, pergaulan bebas dan kegiatan negatif yang merusak masa depan. Setelah mendapat informasi program penanganan terintegrasi yang akan diadakan oleh Komnas Anak dan Dinsos, tentu secara kelembagaan kami mendukung program ini dilaksanakan,” jelas Yeremia. 


Yeremia berharap program ini dapat menjadi program bersama dan menjadi focus pemerintah dalam penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.


“Dalam pelaksanaannya nanti, kami berharap seluruh lembaga dan tentu saja pemerintah Provinsi Banten dapat bahu membahu mendorong agar penanganan anak-anak yang terlibat tauran ini menjadi program berkelanjutan sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan ruang masa depan yang baik bagi anak-anak di Banten,” pungkasnya.


(Aj/Red)