Kota Serang, Tren5.co.id - Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kost-an di Kota Serang
- oknum inisial AG (35) telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan
- dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan thd Sdri CY
- keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yg bersumber dari Sdri. CY di kost-an tsb
- jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkoba
- sejalan dengan itu, penegakan hukum pasti juga dilakukan thd Sdri. CY atas pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkoba, akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota
- sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto utk perang thd narkoba, maka Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana
Narasumber : Kabidhumas Polda Banten Kbp Shinto Silitonga