KOTA SERANG, Tren5.co.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Banten telah dilaksanakan Bidang Waprof Polda Banten kepada Brigadir AG, dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun Brigadir AG ingin tetap naik banding, Diduga tidak menerima keputusan sanksi PTDH, kegiatan bertempat di ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Banten, Senin (12 Desember 2022).
Fakta persidangan, bahwa ternyata Brigadir AG selama bertugas pernah melakukan beberapa pelanggaran kode etik Polri sebanyak 6 kali (pelanggaran kaitan narkoba dan kekerasan terhadap perempuan) sepanjang karirnya berdinas sebagai anggota Polres Serang Kota dan Polres Pandeglang Polda Banten. Saat bertugas di Polres Pandeglang pun, juga sering ijin tidak masuk kerja dengan alasan tertentu.
Usai Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri selesai, awak media mencoba mewawancarai pihak keluarga korban CY, yaitu AS adalah pamannya CY dan SY adalah ayahnya CY.
Dikatakan AS yang juga menjadi saksi pada sidang tersebut, kami minta keadilan kepada Kapolri bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten, tolong tegakkan keadilan, yang benar tempatkan yang benar, yang salah maka harus dapat sanksi tegas. Bahwa seorang penegak hukum jangan melanggar hukum, keponakan sy itu si CY masih trauma, terkadang murung kalau teringat kejadian kemarin.
"Masih banyak anggota Polri yang baik di Indonesia. Kita semua cinta Polri yang presisi," ucap AS, yang juga diamini oleh SY.
("/Redaksi)