Jakarta, Tren5.co.id - Kompolnas RI menanggapi kasus yang telah ditangani Bidang Propam Polda Banten antara Brigadir AG dengan masyarakat sipil inisial CY, berkaitan dugaan penyekapan yang dilakukan Brigadir AG, dimana saat itu Brigadir AG melarang Sdri. CY untuk pulang kerumahnya.
"Kami mendorong kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AG kepada Sdri. CY selain diproses kode etik kepolisian, juga perlu diproses pidana," ujar anggota Kompolnas RI Poengky Indarti, kepada awak media melalui aplikasi chat, Kamis (01 Desember 2022).
Menurut, Poengky, dugaan penyekapan masuk sebagai tindak pidana. Apalagi kekerasan yang dilakukan tersangka diduga terjadi juga sebelumnya. Kompolnas RI berharap korban atau keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan dan dugaan penganiayaan tersebut agar Brigadir AG segera diproses pidana.
"Selain perlunya laporan terkait dugaan kekerasan berupa penyekapan dan penganiayaan, korban juga perlu melaporkan dugaan Brigadir AG sebagai pengguna narkoba. Jika dugaan tersebut semuanya benar dan terbukti, kami mendorong agar Brigadir AG dikenai sanksi kode etik kepolisian terberat dan dikenai sanksi pidana berat, mengingat yang bersangkutan sebagai Polisi seharusnya tidak melakukan tindakan tindakan kekerasan," ucap Poengky Indarti.
(*/Red)