LAMPUNG SELATAN, Tren5.co.id — Main judi kartu remi di gubuk dekat lapak pasir di Tanjungbintang, empat warga di Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap Tekab 308 Presisi Polres setempat, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Mereka yang diamankan yakni Rido (48) sopir truk warga Desa Jatibaru, Warjito (42), Suratno (32) warga Desa Srikaton, Tanjungbintang dan Misno Audinah (26) warga Desa Karanganyar, Jati agung.
Kasatreskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan terhadap sopir dan buruh pengangkut pasir tersebut.
"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kasat, Sabtu (14/1/2023).
Ke-empat tersangka, menurut Hendra sedang melakukan judi jenis kartu remi. Turut diamankan, satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 160 ribu.
"Mereka saat ini diamankan di Mapolres, guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
[ifn/humas]