LAMPUNG SELATAN, Tren5.co.id - AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel ditangkap tekab 308 Polres Lampung Selatan di dusun sebalang desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Senin, 23/01/2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut.
“kami mengamankan AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung setelah menerima laporan dari Korban sdr. Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung yang mengalami perampasan handphone miliknya di Pantai Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel” lanjut AKP Aos Kusni Palah.
Saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor, dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan vario hitam langsung turun menarik handphone di leher korban, namun dapat di pertahankan, yang terjadi minggu, 8 januari 2023 sekira pukul 18.30 wib.
Gagal dengan aksinya, pelaku merampas handphone yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.
“sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya” pungkasnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas handphone korban 1 (satu) unit handphone realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.650.000, (dua juta enam ratus lima puluh ribu).
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni 1 unit motor merek honda vario warna hitam tanpa nopol 1 unit handphone merek realme 6A warna hitam.
(ifn/humas)