BAKAUHENI, Tren5.co.id - Seorang pria bernama WP(51)Kali Baru Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara Prov. Dki Jakarta ditangkap polisi pelabuhan gegara membobol kantin Syva di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) hari Rabu lalu (22/2/2023) sekitar jam 03.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama WP (51) berhasil dibekuk oleh anggotanya.
"Pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Merak, Banten hari Sabtu kemarin jam 09.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Senin (27/2).
Sebelumnya, pelaku berhasil membobol Kantin Syva yang terletak di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni milik Ahmad Nurruddin (38) sewaktu ditinggal pulang kerumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang pada Rabu lalu (22/2) kira-kira jam 03.00 WIB.
"Waktu itu, pelaku melompati pagar lalu masuk kedalam kantin dengan cara merusak pintu belakang kantin dan berhasil membawa kabur barang-barang didalam kantin," lanjut Ridho.
Gara-gara perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11 juta dan melapor ke KSKP Bakauheni.
Polisi lalu bergerak melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti awal, untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.
"Hasil penyelidikan, mengarah kepada seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku. Kemudian, personel KSKP Bakauheni ke Pelabuhan Merak dan mengamankan Wahyu Pratama," urai Kapolsek.
Saat dicokok polisi, didapati barang-barang milik korban diantaranya 1 music box warna hitam kombinasi biru, 1 music box kecil warna hijau merk JBL, 3 charger handphone merk Oppo, 10 bungkus rokok berbagai merk, 2 tas gendong warna hitam, 1 jaket warna biru kombinasi merah hati, 1 jaket warna hitam, 1 pasang sandal jepit gunung merk Consina warna hitam, 1 handphone Oppo warna putih, 1 handphone Xiaomi warna hitam serta uang tunai Rp200 ribu.
Pelaku WP asal Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.
"Pasal yang sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.
[ifn/humas]