LEBAK,Tren5.co.id – Galian tanah yang terletak di Kampung Lebak Pinang Desa Lebak Asih Kecamatan Curugbitung seperti tidak tersentuh hukum. Pasalnya meski sudah diberitakan dan diangkat diberbagai media, kegiatan yang diduga melabrak aturan daerah dan undang – undang masih saja terus berjalan.
Aktivis lingkungan dari ormas jawara Banten Bersatu (JBB) Indra Lugay menilai hal ini terjadi karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah daerah dalam menegakan perda, padahal jelas kegiatan tersebut merugikan masyarakat dan tidak ada pemasukan terhadap kas daerah.
“Terkesan ada dugaan kuasa uang yang bermain sehingga aturan perundang undangan dan Daerah sah – sah aja mereka langgar, ini kan menyangkut kewibawaan pemerintah daerah yang sudah dilecehkan, jangan sampai masyarakat menilai bahwa karena kuasa uang pemerintah daerah bisa diatur oleh oknum pengusaha nakal,” tegas ketua bidang organisasi dan kaderisasi ormas JBB ini.
Pada bagian lain, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Yudhistira penomena seperti ini memang sering kali ditemui di tingkat bawah, menurutnya hal ini disebabkan akibat diduga lemahnya sistem pengawasan dari dinas terkait, selain itu dugaan adanya kuasa uang dan relasi sangat kuat menjadi faktor melemahnya tindakan refresip dari pemerintah.
“Ini baru dugaan saja tetapi kalau memang terus dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pemerintah daerah tentu saja hal ini bisa jadi benar seperti itu, sebagai bagian dari komponen masyarakat kabupaten lebak kami menunggu langkah komprehensif dari pemerintah,” pungkasnya.
(Red)