JAKARTA, Tren5.co.id - Hefi Irawan,S.H. selaku Ketua Umum bersama Ketua DPD,DPC dan Seluruh Jajaran Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( YLPK PERARI ), mendukung himbauan Kapolda Metro Jaya , Irjen Pol, Drs. M. Fhadil Imron. M.si. Kepada seluruh kanit reskrim di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tentang Perintah pelaksanaan giat operasi premanisme,yang ditargetkan sasaran utamanya adalah debt collector atau mata elang.
Dalam perintah tersebut diterangkan agar seluruh anggota polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, yang sesuai dengan Jukrah Bapak Kapolda Sebagai Berikut :
1. bila ditemukan ada nya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
3. Laporkan kegiatan setiap hari ke polres.Himbauan pengadilan
-------------------------------------
Masih menurut Ketua Umum Yayasan lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), ADVOKAT, HEFI IRAWAN.S.H.,
Jika ada Debt Colector melakukan penarikan paksa kendaraan kepada konsumen/masyarakat, masyarakat harus tetap berusaha mempertahankan kendaraannya dan melakukan upaya perlawanan serta melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Karena di dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.
Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan MK diatas sejalan dengan YLPK PERARI selaku pelaksana tugas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Apabila masih terjadi pemaksaan penarikan kendaraan dijalan yang dilakukan oleh oknum Debt Colector,maka tindakan itu bisa dipastikan merupakan perbuatan melawan hukum,selain melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,perbuatan tersebut sama halnya dengan perbuatan PIDANA yang dilakukan BEGAL JALANAN.
*Viralkan !!!*
Kita Bagikan informasi ini kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Debt Colector.
**Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013**
```Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.```
```Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.```
*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*
```Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.```
```Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.```
```Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.```
*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.*
*Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !*
*Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.*
*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.*
*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.*
*Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*
*Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.*
```Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.```
*Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.*
```Mari Tertib Hukum !!!.
(Redaksi)