-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Lagi-lagi TimTekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lamsel Meringkus Dua Pelaku Pencuri HP

Sabtu, 04 Februari 2023 | 13.17 WIB Last Updated 2023-02-04T06:17:48Z

 


LAMSEL, Tren5.co.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Lampung Selatan Polda Lampung, berhasil mengamankan dua tersangka pencuri lima buah handphone (HP) di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 19.00 Wib.


Keduanya pelaku yang berhasil siringkus yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.


Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di lokasi yang  berbeda.


Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan dua HP merk Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa nopol.



"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek," ujar Kapolsek, Jumat (3/2/2023).




Kapolsek mengatakan, pencurian terjadi Senin (23/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib di rumah sdr. Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang. 


Kedua tersangka melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak lima buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP nya saat bangun pagi.


"Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek dan kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan  penyelidikan," imbuh Iptu Gobel.


Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak HP merk oppa F4, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy M5, 1 (satu) Unit Sepeda motor honda Beat warna hitam list biru.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan.


[ifn/bidhumas]