LAMPUNG SELATAN, Tren5.co.id – Polres Lampung Selatan Kembali melaksanakan Jum’at curhat quick wins presisi untuk menampung keluhan dan aduan warga di Desa Puji Rahayu Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Lampung Selatan, KOMPOL Sukamso, pada Jumat (24/02/2023)
Kompol Sukamso menyampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat mengenai himbauan kamtibmas dan antisipasi C3 serta menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.
Kompol Sukamso menuturkan kegiatan Jumat Curhat juga selain untuk menyampaikan pesan Kamtibmas tapi juga untuk menampung keluhan dan aspirasi masyarakat.
(Sularno) warga setempat, bertanya mengenai tentang perpanjangan SIM online apakah sudah bisa memperpanjang secara online
Kompol Sukamso mengatakan mengenai aplikasi perpanjangan SIM online untuk di daerah Polres Lampung Selatan belum bisa beroperasi masyarakat masih harus datang ke Polres Lampung Selatan untuk melakukan perpanjangan SIM.
“jadi untuk aplikasi itu sementara ini untuk di Lampung Selatan kemarin saya sudah berkoordinasi pihak dari SIM jadi sementara memang sementara ini kita harus datang Kepolres Lampung Selatan atau kita yang datang, memang kalau online ini belum langsung tersambung, kalau di Jakarta sudah bisa tersambung langsung tapi kalau di Lampung Selatan ini kita tetap harus datakan lagi, trobosan kita saat ini hanya dengan mendatangkan SIM keliling” ujar Waka Polres Kompol Sukamso.
Selain itu pak Eko selaku RT 01 Desa Puji Rahayu bertanya mengenai kendaran bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun apakah kendaraan tersebut bisa dikatakan motor bodong.
“yang saya mau tanyakan pak masalah kendaraan bermotor yang 2 tahun tidak bayar pajak itu langsung menjadi bodong atau bagaimana pak, masalahnya kan seperti saya sendiri kalau bayar pajak kan agak susah” ungkapnya
“terkait kendaraan bermotor yang sudah 2 tahun tidak membayar pajak, jadi yang dimaksud 2 tahun ini adalah saat kita sudah tidak membayar perpajak 5 tahun itu nanti akan ditambah 2 tahun lagi jadi dikasih kesempatan, maka dari itu kita menekan masyarakat untuk mau membayar pajak adalah setelah 5 tahun tidak membayar pajak ditambah 2 tahun kalau masih membayar pajak maka registrasi yang ada dicatatan kepolisian hilang, jadi nanti mobil atau motor bapak setelah 7 tahun tidak pernah membayar pajak maka catatannya akan hilang” ungkap Kompol Sukamso Selaku Waka Polres Lampung Selatan.
“jadi sebelum data kita hilang yang 5 tahun ditambah 2 tahun harus kita bayar pajaknya, apa alasannya kita harus bayar pajak bapak ibu sekalian sekarang sudah merasakan enak tidak jalan yang di depan halus tidak kalau enak berarti kita harus bayar pajak, salah satu anggaran untuk pembangunan adalah pajak itu lah yang dimaksud timbal balik” tutup Waka Polres.
[ifn/humas]