SUMATERA UTARA, Tren5.co.id - Peringatan Hari Pers Nasional yang di gelar di Medan Provinsi Sumatra Utara pada 9 Februari 2023 yang Bertajuk ‘Pers Bebas Demokrasi Bermartabat’ menuai rasa kecewa bagi ratusan insan Pers dari berbagai media yang hadir di Bumi Medan Sumatra Utara. (09/02/2023)
Rasa kecewa itu merebak dari para kulitinta yang hadir paska mengikuti agenda Kongres Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) mulai dari 7-9 February 2023 yang hadir di Medan jauh jauh dari berbagai Provinsi dalam agenda yang sama untuk menghadiri momen HPN yang di gelar tiap tahunnya itu. Secara, momen HPN itu di buka langsung oleh Presiden RI Jokowidodo.
Menurut sekjen IWO Indonesia Lampung Ferry Fauzin.IM menyampaikan pada puluhan awak media, bahwa surat undangan tidak sampai kepada Ketua Umum IWO Indonesia, sehingga hal itu menjadi Tabir penghalang bagi Organisasi Pers atau media media lainnya tidak bisa hadir masuk dalam perhelatan Akbar yang sakral bagi Insan Pers itu sendiri.
“Surat Undangan untuk IWO Indonesia tidak sampai kepada Ketua Umum IWO Indonesia, jadi kita semua tidak bisa masuk menghadiri HPN tersebut.” Ujar Ferry (09/02/2023)
Sementara, para awak media yang hadir tersebut sudah jauh jauh sampai melintasi Selat Sunda bahkan Selat Karimata dari beberapa Provinsi di luar Andalas ( Sumatera ). Seperti Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, Lampung, Bengkulu, Palembang dan beberapa Provinsi di Seputaran Pulau Sumatera itu sendiri.
Mendengar hal itu, sontak menorehkan rasa kecewa bagi insan pers yang telah menapaki kakinya di Bumi Medan Sumatera Utara pada hari itu.
Salah satu jurnalis media Tinta Merah Agus, dari Karawang Jawa Barat, ketika berbincang dengan media ini mengungkapkan rasa gundah gulanahnya, saat kembali bertolak meninggalkan Bumi Medan Sumatera Utara menuju daerah asal Karawang Jawa barat. (10/02/2023)
“Saya jurnalis dari Tinta Merah jauh jauh dari Karawang tidak bisa hadir dalam acara HPN di Sumatera Utara ini, saya jauh dari Karawang Jawa Barat ingin menghadiri HPN, namun saya kecewa harus gagal tak bisa menghadiri acara “. Ungkap Agus tegas
Pimpinan Redaksi Tinta Merah itu juga mengungkapkan bahwa hal itu tidak sejalan dengan apa yang terkandung dalam Pasal 11 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999.
Hal senada juga berhamburan dari ungkapan para insan pers saat berbincang dengan media ini.
(Liana)