LAMSEL, Tren5.co.id- Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Unit Reskrim Polsek Sidomulyo di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, diamankan di tempat yang berbeda, Selasa (14/2/2023).
Mereka yang diamankan, H(40), Gunawan (24), W (25) ketiganya warga Desa Talangbaru, Sidomulyo dan H alias Trubus (35) warga Tanjungan Kecamatan Katibung.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap keempat tersangka yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
'Kejadian pada hari Jumat (22/6/2022) sekira pukul 18.30 Wib di PT. Ciomas Desa Talangbaru Kec. Sidomulyo," ujar Kapolsek, Selasa (14/2/2023).
Awalnya, keempat pelaku masuk ke dalam PT. Ciomas dengan menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka H (40). Ulah mereka berhasil dipergoki oleh salah satu karyawan, dan mereka berusaha melarikan diri.
Karena panik, salah satu karyawan yang berusaha menghalangi laju kendaraan malah ditabrak hingga mengalami luka-luka.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan yang bergerak di peternakan ayam mengalami kerugian berkisar Rp 50 juta. Korban lalu melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek.
Kapolsek menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah mendapat informasi tentang keberadaannya.
Pelaku H, R dan W diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Talangbaru. Sedangkan H alias Trubus di Dusun Tanjungbayur, Desa Tanjungan.
"Keempat tersangka kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Kapolsek.
[ifn/humas]