KAB, TANGERANG, Tren5.co.id - Ketika dikonfimasi terkait pembangunan Peningkatan Jalan Tigaraksa- Jambe Kabupaten Tangerang -Banten, diduga oknum pelaksanaan PT.Sentra Wahana Utama (SWU) berkata kasar dan marah marah ke awak media saat di hubungi melalui aplikasi WhatsApp, kamis 09 Maret 2023.
Selain bersifat arogan, oknum kontraktor PT. SWU bernama Romi itu, juga diduga telah mencoba melakukan pelecehan terhadap media, yang menuding bahwa banyak media kacangan yang mempertanyakan masalah pembangunan Jalan Tigaraksa - Jambe kepada dia lewat telepon WhatsApp.
Padahal keberadaan media sangat bermanfaat dan berperan penting dalam mengawal pembangunan infrastruktur Kabupaten Tangerang yang berkualitas, sebagaimana program unggulan tahun 2022 Oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Awalnya, pihak PT. SWU bernama Gatot menolak dikonfirmasi terkait adanya informasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tigaraksa - Jambe yang menyerap anggran Rp 955.818.700,00 dari APBD TA 2022.
Melalui WA, Gatot mengalihkan agar pembangunan jalan Tigaraksa - Jambe tersebut lebih pas dikonfirmasikan kepada Romi, dengan dalih mengatakan dirinya tidak mengurusi proyek PT. SWU lagi.
"Maaf pak saya sudah tidak main proyek lagi Kalau mau ke teman saya aja yang kemaren urusin proyek Peningkatan Jalan Tigaraksa - Jambe,"kata Gatot melalui WA, yang juga mengirimkan nomor WA Romi, Rabu (08/03/23).
Ketika dihubungi Roni Melalui telepon seluler berkata"Iya, kenapa? Jangan hanya diduga-diduga, Harus ada faktanya ? Apa faktanya? Sekarang ini banyak media yang kacangan," kata Romi dengan nada agak meninggi .
Ditempat terpisah Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Juara Simanjuntak, angkat bicara menanggapi sikap dugaan arogansi yang dilakukan oleh oknum kontraktor PT. SWU.
Menurut Juara, tidak seharusnya oknum kontraktor PT. SWU dan siapa pun kontraktornya alergi konfirmasi dan anti kritik. Apalagi pekerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Lebih jauh Juara menegaskan, dalam UU RI Nomor 40 Tentang Pers disebutkan, Pers Nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal itu akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Turut menanggapi, Makmur Napitupulu Wakil Ketua DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), mengatakan, bahwa wartawan mempunyai hak mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat atau publik, serta berhak mengembangkan informasi yang diterima, tanpa mendapat perlakuan arogansi dari oknum kontraktor, karena fungsi pers bisa menjadi sarana publikasi bagi kontraktor kalau memang kinerjanya bagus.
(Team)