-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Polisi Segera Kejar Pelaku A dan O

Rabu, 15 Maret 2023 | 21.32 WIB Last Updated 2023-03-15T14:32:27Z


BANGKA BELITUNG, Tren5.co.id - Direktur PT. Multi Inti Resources Sejahtera bernama O alias HC diduga telah melakukan pelanggaran pidana penggelapan dana perusahaan sebesar Rp. 300 juta. Hal itu dilakukan O bersama General Manager HRD, A alias Js, pada Kamis, 9 Maret 2023.


Peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke Polresta Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung. “Berdasarkan laporan pengaduan ke Polresta Pangkal Pinang Nomor B/29/III/2023/Sat Reskrim tanggal 13 Maret 2023, kedua orang yang diduga sebagai pelaku penggelapan dana perusahaan, yakni A dan O, kita berharap Polisi dapat menangkap mereka dan memprosesnya secara hukum,” ungkap Public Relation Officer PT. Multi Inti Resources Sejahtera, Samuel Then, kepada media ini, Selasa, 14 Maret 2023.


Dalam melakukan aksinya, kedua oknum pengelola PT. Multi Inti Resources Sejahtera, A dan O, juga diduga melibatkan pihak lain. Dari penelusuran lapangan, diduga oknum kurator PT. Multi Inti Sarana, JH , S.H. ikut terlibat dalam kasus tersebut.


“Diduga, juga terdapat keterlibatan kurator PT. Multi Inti Sarana JH SH atas perbuatan pidana kedua oknum PT. Multi Inti Resources Sejahtera tersebut,” tambah Samuel.


Tidak hanya itu, demikian tutur Samuel lagi, ada kemungkinan keterlibatan oknum lainnya lagi. “Polresta Pangkal Pinang telah memanggil dan mencari kedua pelaku untuk dimintakan keterangan dan akan menggali lebih dalam, jika ditemukan keterlibatan oknum lain yang berinisial EJ dari perusahaan yang masih satu group dengan PT. MIRS (Multi Inti Resources Sejahtera),” jelasnya.


Menurut Samuel, sangat mungkin ada peran oknum berinisial EJ dalam kasus tersebut. Pasalnya, EJ meupakan orang yang diduga kuat memuluskan aksi keduanya. Dukungan EJ dinilai menjadi motivasi bagi kedua pelaku sehingga mereka berani melakukan perbuatan pidana penggelapan dana perusahaan ini.


Adapun modus operandi yang dijalankan kedua oknum dimaksud adalah dengan berpura-pura mengambil dana untuk pembayaran gaji karyawan. “Pada tanggal 9 Maret 2023, JS, atas perintah Husli Corinzon, mengambil uang sejumlah Rp. 300 juta bagi hasil kerja kapal isap produksi dari rekanan kerja yang mengoperasikan kapal isap produksi di kantor rekanan tersebut. Namun kemudian, dana Rp. 300 juta tersebut tidak diberikan kepada bagian keuangan perusahaan atau disetorkan ke rekening PT. Multi Inti Resources Sejahtera,” beber Samuel dengan menambahkan bahwa pihaknya sangat kecewa atas perilaku korup oknum direktur perusahaan.


Pihak perusahaan berharap para terduga pelaku penggelapan dana yang seharusnya untuk membayar gaji serta biaya operasional perusahaan bisa segera tertangkap.


 (*/PPWI)