KOTA SERANG, Tren5.co.id - Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bale Masyarakat menanggapi berita yang viral kaitan penangkapan ibu (inisial LA - red) yang masih memberikan ASI kepada anaknya yang kini ditahan di Rutan Polda Banten, kaitan kasus Fidusia.
Pendapat dari YBH Bale Masyarakat Advokat Shaddam Syahadat, SH, hal tersebut bisa menjadi salah satu dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), Karena sang ibu di tahan didalam rutan, sehingga sang ibu diduga membawa bayi yang masih menyusui, padahal Hak mutlak anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya ditempat yang layak.
"Bahwa ada dua syarat untuk menegakkan hukum/ keadilan, yaitu kemanusiaan dan adab. Meski penahan sudah sesuai prosedur, seyogyanya sudah harus otomatis penahanannya ditangguhkan. Tanpa harus mengajukan permohonan. Apalagi ini kasus Fidusia , karena diduga bukan pidana murni sehingga di sinyalir merupakan melanggar HAM. seharusnya Instansi terkait terutama Perlindungan Perempuan dan Anak peduli, juga harusnya peka melihat berita-berita yang seperti ini. Miris sekali," ujar Shaddam, kepada awak media, Sabtu (18 Maret 2023).
(*/Red)