KAB.SERANG, Tren5.co.id - Salah Satu Karyawan PT SHB 1 diduga Oknum anggota/pengurus serikat buruh di perusahaan tersebut yang Berlokasi di Jl Raya Industri Modern Berinisial T Diamankan Polsek Carenang, Rabu 22 Maret 2023.
Di tempat yang berbeda, ketua Serikat GARTEK PSP PT Shin Hwa Biz 1 Febri saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait kasus yang menimpa oknum anggotanya yang berinisial T tersebut ketua Gartek menjawab. “Saya masih terus menunggu kepastian pak, karena untuk perihal itu memang sipatnya pribadi”. Jadi sampai saat detik ini saya belum mendapatkan informasi lanjutan, ” ujarnya.
Melalui pesan singkat WhatsApp HRD PT Shin Hwa Biz menjelaskan. Benar pak tadi malam ada penjemputan salah satu karyawan kami jam 23.43 wib atas nama inisial T, tidak tahu secara pasti kasus yang menjeratnya itu semua diluar persoalan perusahaan. Jelas HRD.
Dengan informasi dan berita yang sudah tayang beberapa media bahwa ada dugaan penahanan terhadap seorang oknum karyawan di PT.HSB , tim awak mencoba mencari fakta dengan menghubungi Kapolsek Carenang IPTU Saeful Sani, SE membenarkan.
Masih Kapolsek Carenang, Selasa dini hari (21/03/2023) pukul 02.00 wib Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang, telah mengamankan 2 (dua) orang yg diduga sebagai tersangka Curat sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Polsek Carenang bertindak atas adanya laporan dari korban pemilik warung di Kecamatan Binuang, jelasnya dalam rilisan pesan WhatsApp.
Lanjut Kapolsek Carenang, Kedua orang tersangka tersebut warga Desa Gembor Kec. Binuang berinisial (TS) dan(AW), untuk tersangka inisial TS benar merupakan karyawan salah satu perusahaan di Kawasan Cikande, bebernya.
Tambah Kapolsek Carenang, Modus kedua pelaku mencongkel warung menggunakan obeng, pelaku mengambil rokok dan uang dalam toples, dg kerugian materi mencapai Rp. 4.000,000,-. dan Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, untuk diproses secara hukum.
(Yonki/tim)