LAMSEL, Tren5.co.id- Polsek Palas Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membongkar praktik kotor pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka J (33).
Polisi juga menyita 10 ton pupuk hasil oplosan, yang sudah dimuat kedalam mobil truk colt diesel dan akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku pada jam 09.00 WIB hari Selasa kemarin (7/3/2023).
"Jadi, pelaku J (33) tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa tanjungsari, Kecamatan Palas," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Pelaku J (33) merupakan warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas dan mengenyam pendidikan terakhir di bangku SMP.
Ia tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, tengah mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.
"Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax," lanjut Kapolsek.
Lalu, pupuk oplosan itu dikemas kembali kedalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.
Selanjutnya, sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk Colt Diesel warna biru Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.
"Pada saat proses muat itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J (33). Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Andi Yunara.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah skop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.
Menurut Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.
"Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta," rinci Andi Yunara.
Atas perilaku curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomorb22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan," tandas Kapolsek Palas.
[ifn/humas]