LAMPUNG SELATAN, Tren5.co.id- Pasca menerima relas pemberitahuan keputusan Kasasi Nomor 37/pdt.g/2020/pn kla jo.75/pdt/2021/pt tjk. Jo. 4355.k/pdt../2022. pada 28 Februari 2023 lalu, kini Suradi dan Kawan-kawan kembali menerima salinan surat keputusan telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kalianda terkait perkara lahan mereka yang belum dibayar akibat terkena jalan tol para 2016 lalu.
Surat salinan keputusan Inkract tersebut diterima Suradi dan Kawan-kawan setelah adanya surat permohonan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kalianda pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Alhamdulillah, Kami saat ini kami sudah menerima surat salinan keputusan Inkract Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Kalianda, kata Suradi selaku Ketua Kelompok Masyarakat mewakili 56 orang warga Dusun Buring, RT.02. RW.03 Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Dia menjelaskan bahwa, lahan kami terkena pembangunan jalan tol yang berlokasi lokasi di Sta 10 - Sta 12 pada 2016 lalu, kami terus berjuang untuk mendapatkan hak kami, proses perjuangan ini kurang lebih enam tahun telah dijalani, meskipun banyak tahapan-tahapan yang harus ditempuh.
Alhamdulillah, kini berkat perjuangan dan dukungan berbagai pihak, kami telah menerima surat salinan keputusan Inkract, kata Suradi kepada harianfikiransumut.com, Jum'at, (17/3/2023), seraya mengucapkan terimakasih kepada pihak Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Kalianda dan pihak-pihak yang telah mendukungnya.
Kemudian, kata Suradi, saat ini kami sedang berupaya melakukan diskusi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda untuk mempertanyakan dan memohon untuk membantu dalam mempersiapkan proses terkait pembayaran uang ganti rugi atas lahan kami yang terkena pembangunan jalan tol, ungkapnya mengakhiri.
[ifn]