-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Aktivis Serang Timur Mengecam Perlakuan Tidak Pantas Tenaga Kerja Asing Memarahi Tenaga Kerja Indonesia

Rabu, 05 April 2023 | 10.02 WIB Last Updated 2023-04-05T03:03:33Z




KAB.SERANG, Tren5.co.id - Lagi dan Lagi ,Video Perlakukan tidak pantas Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada Tenaga Kerja Indonesia yang berada di perusahaan diduga PT.Winn Bright yang berada di kawasan industri moderlan Cikande, Kabupaten Serang -Banten,04 April 2023.



Terdengar suara lantang seorang WNA diduga salah satu sebagai pimpinan perusahaan memarahi pekerjaan pribumi Indonesia di sebuah ruang  kerja didalam perusahaan tersebut, sambil melihat handphone di tangan.


Terdengar juga sekilas jawaban dari satu orang karyawan, Saya jam 8 karena bahasa yang digunakan oleh TKA tidak bisa terjemahkan



Video tersebar dengan tulisan , Mrs.Yen (Tenaga Kerja Asing) PT.Winn Bright Kawasan Industri Modern Cikande " Marah-marah dan memaki-maki pengawas pribumi karena pekerja mogok kerja menuntut kenaikan Upah dan THR".



Juga ada tulisan ,,Mana janjimu manaker I** F*****h  kalo THR itu dibayar lunas tidak boleh dicicil ,,!!.




Sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.

Video ini membuat beberapa aktivis serang timur angkat bicara salah satu Ferry Anis Fuad SH, MH Ketua Umum Gerakan Masyarakat Adat Indonesia ( Gema Indonesia ) , Saya mewakili teman-teman aktivis lainnya sangat menyayangkan ucapan dari TKA Memarahi pekerjaan Indonesia apapun alasannya, sesalnya.



Tidak mungkin mereka seperti itu lanjut Ferry, kalau tidak ada permasalahan yang mendasar dari dalam perusahaan, jika mereka bekerja tapi hak mereka tidak di berikan, wajar saja mereka mogok kerja, terangnya.



Masih dengan Ferry, Mereka bekerja itu mencari nafkah untuk kelangsungan  hidup keluarganya, bukan sebagai budak di perusahaan tersebut, berikan hak mereka pasti mereka bekerja dengan benar, cetusnya.


Kita mengaku pada Dasar hukumnya ada di Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang merupakan pasal sisipan Omnibus Law berikut ini: Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, ucapnya.

Ferry juga berharap pihak Disnaker dapat memberikan teguran kepada perusahaan tersebut , dan memberikan sanksi karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi di perusahaan perusahaan lain pun, seolah mereka adalah penguasa di negeri ini.


(*/Iskandarudin)