KAB.SERANG, Tren5.co.id - Terkait Video Viral di media sosial yang melihatkan kwalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga temprament hingga marah -marah kepada karyawan tanpa diketahui permasalahannya terjadi di PT Win Bright berlokasi Kawasan Industri Moderland Kabupaten Serang -Banten, pihak manejemen belum memberikan klarifikasinya, Minggu 09 April 2023.
Sebagai insan media yang mematuhi Undang Undang Pers dengan ini Awak media meminta keterangan dari pihak perusahaan tersebut dengan menghubungi salah satu manajemen berposisi HRD bernama Devi melalui aplikasi pesan WhatsApp diduga terkesan bungkam dari pertanyaan Awak media.
Karena kejadian tersebut di lingkungan PT Win Bright dan melibatkan karyawannya, maka awak media mendalami informasi untuk menyajikan berita terpercaya menghubungi Ketua PK Serikat Pekerja Nasional (SPN) bernama Subeki melalui alat telekomunikasi terpopuler yaitu pesan WhatsApp. Hasil konfirmasi yang didapatkan berbunyi " Benar sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen beberapa hari yang lalu",ucapnya.
Masih Subeki, Janji mereka H-7 Lebaran ini, ya tanggal 14 April 2023. Jikalau tidak menepati janji pihak perusahaan di kena cas 5% .bila mana perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) melewati ketentuan, maka kita akan tuntut dengan aturan dari pemerintah yang sudah ada, kalau perjanjian tertulis tidak ada,jelasnya.
Sedangkan Mustahal sebagai pihak Pengawas Tenaga Kerja (WASNAKER) ketika dihubungi melalui WA terkait pertemuan antara PT Win Bright dengan Karyawan mengatakan, Kita dari Disnaker hadir di PT.Win Bright bukan mediasi tetapi lebih melakukan pengawasan dan memonitor terkait pengupahan berikut thr karyawan, sebenarnya pemicunya ini karena Karyawan tidak dapat kepastian dengan hak-hak mereka hingga melakukan mogok produksi, sehingga Mis Cen selaku penanggung jawab produksi marah seperti video beredar tersebut, ya maksudnya Mis cen itu kalau "mau kerja ya kerja" mungkin logat nya berbeda dengan budaya kita, terangnya.
"Kalau Mis Cen itu rencana akan di Pulangkan ke negara asalnya, tapi karena harga tiket masih mahal, nanti biar sampai disana dilakukan pembinaan sikap dan kerakter nya dan perusahaan berjanji tidak akan terjadi lagi seperti ini", imbuhnya.
Lanjut Mustahal, Kalau untuk pengupahan dan thr saat ini belum melanggar ketentuan , karena memang belum jatuh pada tanggalnya.jadi kita anggap belum melakukan pelanggaran, paparnya.
Kalau untuk dugaan intimidasi dengan menandatangani surat pernyataan tidak terima thr memang iya adanya, sekitar 4 orang kalau tidak salah tapi itu baru indikasi belum terjadi kongkrit nya, karena tidak dilanjutkan lagi oleh perusahaan, tutupnya.
(Redaksi)