KAB.SERANG, Tren5.co.id - Diduga Kegaduhan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan pengelola limbah gaul biru yang berada di wilayah desa Tegal Maja karena diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penjadwalan mengelolaannya oleh muspika kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten. 01/04/23.
Limbah Gaul Biru yang berasal dari PT.Indah Kiat beralamat di jalan Raya serang Km. 76. Yang selama ini diketahui dikelola oleh 4 Desa dan LPM.
1..Desa Tegal Maja,
2.Desa Jeruk Tipis,
3.Desa Sentul,
4.Desa Kragilan.
5. LPM.
Menurut pengurus/LPM Desa Tegal Maja yamin mengatakan, Baru saja diterbitkan SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru dari oknum muspika kecamatan Kragilan pengurus/pengelola jadi gaduh. Kami dari LPM Desa Tegal Maja merasa dirugikan." Kata Yamin kuncir.
"Seharusnya muspika kecamatan Kragilan mengadakan musyawarah/duduk bersama terlebih dahulu, undang perwakilan dari 4 desa tersebut, setuju atau tidak jadwal pengelolaan tersebut dibuat, jangan terbit sepihak begitu." sambung Yamin.
Lanjut Yamin," Musyawarah dengan perwakilan desa Tegal Maja saja deadlock tidak ada solusi, namun mengapa muspika kecamatan Kragilan tetap menerbitkan SK penjadwalan, Disinyalir ada masukan-masukan dari pihak ke tiga yang tidak bertanggungjawab. Kami dari LPM Desa Tegal Maja tidak terima. Jangan otoriter begini. Diduga ini upaya monopoli."Geramnya.
Masih dengan Yamin," Saya berharap untuk jatah "muspika kecamatan Kragilan" perbulan dari 4 desa dan LPM yang mengelola menyisihkan Rp. 2.000.000,- jadi untuk kompensasi muspika senilai Rp. 10.000.000,-jangan ikut mengelola di jadwalkan di SK dengan nama koordinator. masa muspika mau dagang limbah..?" Ucap Yamin.
Hal senada juga dikatakan Mardjuki warga Desa Tegal Maja dan sebagai anggota LPM Desa Tegal Maja.
"Sebelum ada SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru di terbitkan oleh muspika kecamatan Kragilan, pengelolaan gaul biru baik-baik saja kami kondusif, mengapa setelah muspika terbitkan SK jadi gaduh, lebih baik muspika menerima konfensasi saja dari 5 pengelola, jangan muspika ikut terjadwal di dalam SK dengan nama koordinator. Saya rasa kurang elok lah." Ujar Mardjuki.
" Tadi saya tanyakan kepada Humas PT. Indah kiat pak Dani, jawab beliau jika PT. Indah kiat tidak ikut campur terkait SK penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru." Lanjut Mardjuki.
Kepala desa Tegal Maja H. Iksan menjelaskan jika musyawarah kemarin di kantor kecamatan Kragilan belum ada mufakat.
"Beberapa hari kemarin kami dari pihak desa Tegal Maja diundang oleh muspika kecamatan Kragilan membahas penjadwalan pengelolaan limbah gaul biru, sampai bubar belum ada mufakat, kami ingin musyawarah dihadiri oleh semua pengelola (4 Desa dan LPM). Tapi mengapa belum ada mufakat muspika malah menerbitkan SK penjadwalan." Ungkap H. Iksan, dikutip dari media (Xbintangindo.com).
Sampai berita ini disiarkan awak media belum mendapatkan statman dari muspika kecamatan Kragilan.
Sedangkan camat Kragilan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp sudah cekliss dua putih, tidak memberikan jawaban.
(Red*)