-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Ini Penjelasan Camat Kragilan dan Cecep Koordinator Tentang Ada Nominal Uang Serta Shift Pengelolaan Limbah Gaul Biru

Selasa, 04 April 2023 | 13.03 WIB Last Updated 2023-04-04T06:15:41Z

 


KAB.SERANG, Tren5.co.id - Terkait pemberitaan terdahulu di media Online Tren5.co.id  dengan kegiatan Limbah Gaul Biru dari PT.Indah Kiat beralamat di Kragilan, Kabupaten Serang -Banten, 02 April 2023 serta Daftar Shift Pengelolaan.


Dari beberapa pengurus dalam pengelolaan Limbah Gaul Biru mewakili 4 Desa yang bertemu dengan awak media di sebuah tempat makan mengatakan, Ada 4 Desa yang tercantum dalam daftar shift pengelolaan Limbah Gaul Biru seperti Desa Kragilan, Jeruk Tipis, Tegal Maja dan Sentul, Kalau untuk daftar shift pengelolaan limbah gaul biru sebenarnya sudah di setujui di kantor kecamatan Kragilan oleh Muspika, jelasnya.



Masih dengan Cecep., Apalagi dengan adanya surat dari LPM Desa Tegal Maja diduga di manfaatkan oleh saudara Y untuk kepentingan pribadi, tidak memikirkan imbas dari kegaduhan ini, ucapnya.


Lanjut Cecep, kenapa kita bilang diduga dapat merugikan banyak pihak.

" Kenapa saya katakan seperti itu, dengan permasalahan shift ini, diduga masyarakat yang bergantung nasibnya di pengelolaan Limbah Gaul Biru jadu terganggu untuk kelangsungan hidup mereka" , terangnya didepan awak media.



Tambah Cecep, kami punya bukti-bukti dan kwitansi dimana diduga Oknum Y melakukan transaksi dengan beberapa pihak pembeli dari limbah gaul biru tanpa sepengetahuan kami, bebernya.


Perihal yang sama juga di lontarkan oleh camat, Menurut Camat Kragilan Drs. Encep Binyamin Somantri M.Si mengatakan, Saya camat Kragilan mewakili teman-teman muspika menyampaikan benar sekali itu penjadwalan ini diatur oleh muspika dilatarbelakangi adanya potensi konflik yang diakibatkan adanya usulan LPM masuk pada penjadwalan, nah sehingga muspika perlu mengatur, kata Encep, Senin (3/4/2023).


" Muspika wajib mengatur persoalan ada, surat mandat atau perintah dari siapa tidak adapun Muspika wajib mengatur, semua kejadian yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan kami muspika mengatur itu," pungkas Encep.


Encep menambahkan, kedua tidak ada cerita dibalik nama Koordinator itu adalah surat kuasa buat Koramil ada, kejadian ini merujuk melihat ada usulan dari LPM yang secara sepihak usulan itu LPM bergerak membuat jadwal sendiri, sementara jadwal sebelumnya sudah berjalan dari mulai beberapa tahun yang silam dan itu aman aman saja, tambah Encep.


" Sampai muncul istilah dugaan angka 10 juta itu perlu dibenarkan karena saya merasa dicemarkan nama baik atas nama muspika, selanjutnya mohon berita yang beredar itu segera diluruskan, nominal yang disebutkan 2 - 10 juta diduga nyatanya hoax dan tidak benar," tutup Encep.


(*/Redaksi)