-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

LQ Indonesia Law Firm Menduga Banyak Kejangalan Dalam Perkara Indosurya, Menghimbau Korban Invistasi Bodong Tetap Menyuarakan Aspirasi

Senin, 03 April 2023 | 12.17 WIB Last Updated 2023-04-03T05:17:37Z






JAKARTA, Tren5.co.id - Tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya LQ Indonesia lawfirm menghimbau masyarakat lebih peka terhadap dugaan praktek industri hukum mafia kerah putih di Indonesia, Lq Indonesia Law Firm Menduga sangat banyak sekali Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Perkara Indosurya, Hal ini Terungkap dari beberapa LP, Persidangan Dan ditersangkakannya kembali Henry Surya dalam Perkara Pemalsuan Dokumen yang berujung ditahannya Henry Surya,03 April 2023.


Menurut Sepviant Yana Putra Advokat bertampang garang yang tergabung dalam LQ Indonesia LawFirm menduga ada beberapa kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya sang Raja Cuci Uang tersebut,

"Yang pertama, setelah Vonis Bebas Henry beberapa pihak Seperti contohnya syahnan tanjung mengungkapkan dalam rilisnya kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Vonis bebas Henry Surya,kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut, disinyalir  tidak profesional dalam tugasnya  dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum, Apalagi Beliau adalah seorang Jaksa yang dalam hal ini beliau sebagai Jaksa Penuntut umum yang pangkatnya juga sangat tinggi, sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU, terlebih lagi sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali Banding, hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam-diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali, diduga bahwa Syahnan Tanjung hanya Pencitraan saja dalam Rilisnya setelah vonis Bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang JPU", ucap Sepviant Yana Putra kecewa dengan kebijakan oknum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



" Yang kedua, kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan Tersangka lagi Oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 ,Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal ini LQ Indonesia Lawfirm sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri, akan tetapi juga ada dugaan  beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204 yang saat ini sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak Pidana yang dilakukan Oleh Henry Surya CS, kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya lagi? Malah ini menduga ada pembuatan LP type A dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut sebagai upaya  agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya dan terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara, padahal kita sama-sama tahu tindak Pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan Publik atau biasa disebut VIRAL yang dilakukan LQ Indonesia LawFirm agar Tindakan Henry Surya dan sampai didengar dan menjadi atensi Menkopolhukam bapak MAHFUD MD", tandasnya.



"Yang ketiga, pasca Alvin Lim ditahan dan telah divonis 4,5 tahun Penjara, Perkara KSP INDOSURYA dan PT INDOSURYA FINANCE dan Investasi Bodong lainnya  mandek, sehingga ini membuat suksesnya pergerakan MAFIA DUIT untuk membungkam seorang yang vocal secara hukum untuk mengungkap Kejahatan Kerah Putih yang sangat merugikan Masyarakat, dari hal itu pula sewaktu-waktu akan ada beberapa Pihak yang akan memainkan Perkara ini untuk menguntungkan dirinya sendiri entah itu kehormatan, nama baik dan uang yang akan didapatkannya, contohnya kasus NR yang saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan, NR ini adalah contoh oknum Pengacara yang memainkan sebuah perkara demi keuntungan Pribadi, mengingat tokoh Dari LQ Indonesia LawFirm yang tidak lain adalah Alvin Lim telah dibungkam suaranya secara habis-habisan, hal itu pula disampaikan oleh keluarga Alvin Lim yakni Isti dan anak dari Alvin Lim dalam Podcast UYA KUYA sebagai narasumber",jelasnya.


masih dengan Septiant, Sebagai salah satu Advokat dari pada Korban Investasi Bodong saya mengingatkan, untuk para korban Investasi Bodong Khususnya Korban KSP Indosurya agar terus menyuarakan Hak-Haknya agar tidak sampai kasusnya tenggelam dan tergerus oleh isu isu lainya dan tetap terus pantau kejanggalan-Kejanggalan dalam Kasus Investasi bodong, tutupnya.



Hal senada disampaikan salah satu pimpinan LQ Indonesia lawfirm advokat Rizki Indra Permana S.H, M.H. menurutnya kejadian miris yang sangat merugikan masyarakat tidak boleh terulang kembali seperti lepasnya penjahat pengemplang dana masyarakat senilai 106 Triliun, selanjutnya Rizki berharap para Aparat penegak hukum betul- betul memperjuangkan hak para korban lewat LP Indosurya intifinace yang telah berhasil menahan Henry Surya kembali. “ jangan sampai bukti- bukti lemah dan tuntutan yang terkesan ragu- ragu nantinya disampaikan dipersidangan! “ ini merupakan jelas murni tidak pidana, jika diperlukan LQ siap membantu JPU untuk membuat sistematika dakwaan dan tuntutan dipersidangan. Biar kita kasih terang Majelis. Pungkasnya


LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di :

0818-0454-4489 dan 08174890999.



(*/Redaksi)