-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

LQ Indonesia Lawfirm Tantang Raja Sapta Oktohari Ajukan 1000 Gugatan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 07 April 2023 | 00.04 WIB Last Updated 2023-04-06T17:04:03Z

 



JAKARTA, Tren5.co.id - Sidang putusan PN Tangerang mengabulkan sebagian permohonan pengugat Raja Sapta Oktohari terhadap AS, LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia dan meminta agar tergugat memuat permintaan maaf dan menghapus konten video yang dugaan mencemarkan Nama Baik Raja Sapta Oktohari,06 April 2023.


Farlin Marta menjelaskan "Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada AS LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” 


LQ Indonesia Lawfirm menanggapi putusan tersebut dengan santai. "Efek jera? Kami tegaskan LQ Indonesia Lawfirm tidak ada kata takut dalam kamus, dan tidak ada jera walau nyawa resikonya. Itu sudah ditunjukan jelas oleh Ketua LQ yang masuk penjara juga tidak takut. Kami tantang Raja Sapta Oktohari untuk buat 1000 gugatan perdata dan pidana diseluruh Indonesia karena LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah berhenti mengaungkan perjuangan hukumnya." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dengan tersenyum lebar


LQ Indonesia Lawfirm di gugat perdata dan bahkan sering di polisikan. "Itu sudah jadi resiko di gugat dan di polisikan, ketua LQ Alvin Lim di polisikan 185 LP oleh oknum kejaksaan, puluhan LP oleh oknum kepolisian, di polisikan oknum pelaku Investasi bodong Henry Surya dan Raja Sapta Oktohari juga. Tidak menyurutkan nyali kami sedikitpun. Sudah menjadi senjata oknum pelaku untuk mengancam dan menakuti dengan pidana pencemaran nama baik. LP Raja Sapta Oktohari terhadap Alvin lim juga tidak jalan. Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan? Kami tantang Raja Sapta Oktohari jika berani buat 1000 gugatan dan habiskan uang anda untuk biaya perkara. LQ mau lihat kekuatan Raja Sapta Oktohari." tawa Advokat Bambang Hartono, SH, MH


Bambang juga mengingatkan kata-kata Mahfud, kita hormati putusan Pengadilan; namun, tidak perlu di setujui jika bertentangan dengan nilai keadilan. "Sudah jadi rahasia umum, jika putusan pengadilan disinyalir bisa di beli. Putusan oknum PN Tangerang bisa disebut tidak profesional karena meminta LQ Lawfirm meminta maaf, silahkan Raja Sapta Oktohari upayakan agar sebuah badan hukum melakukan tindakan manusia. Karena LQ Lawfirm ga punya mulut untuk bicara, dan tidak ada putusan pengadilan menyuruh orang berbicara. oknum pelaku harus di lawan dengan kecerdasan, sesuai akta Notaris firma tidak ada LQ Lawfirm, jadi silahkan Raja Sapta Oktohari cari dulu itu badan usaha LQ Lawfirm lalu suruh dia minta maaf." Ucap Bambang dengan tertawa terbahak-bahak


"Inilah akibat Raja Sapta Oktohari pake Master trust Lawfirm yang di miliki oleh Natalia Rusli, akhirnya buang uang, waktu dan tenaga untuk hasil nihil. Sampai kiamat juga tidak akan bisa dieksekusi putusan itu karena Error in Persona, LQ Lawfirm dan LQ Indonesia Lawfirm adalah entity berbeda. orang beda nama 1 huruf aja sudah beda. Apalagi ini beda 1 kata. Sekolah hukum dulu yang bener baru gugat lagi yah. Juga apa kata dunia jika pengacara minta maaf sama oknum pelaku dalam menjalankan tugasnya. No way!!" Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm


LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa selama memegang kuasa dari para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ akan tetap berjuang melawan dan memproses Hukum oknum Raja Sapta Oktohari apapun resikonya. Dia  Aktor dan oknum Pelaku Utama di balik Investasi Bodong Mahkota 7.5 Triliun dengan korban 7000 masyarakat. "Sebagai Advokat kami wajib memperingatkan masyarakat akan bahaya oknum Raja Sapta Oktohari. Badai, Jurang, penjara bahkan maut akan LQ hadapi demi menegakkan kebenaran. Camkan itu hai kalian para oknum pelaku. LQ Indonesia Lawfirm hadir untuk masyarakat dan tidak akan gentar. Kami tunggu 1000 gugatan Raja Sapta Oktohari, jika memang berani." Ujar Advokat Bambang Hartono.


(*/Redaksi)