KAB, SERANG,Tren5.co.id - Aktivis Provinsi Banten dari PPWI Abdul Kabir menyayangkan Terkait konfirmasi awak media IndependenNews45.com melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) DPUPR Kabupaten Serang dengan kegiatan pembangunan jalan rabat beton rehabilitasi jalan Sentul-Kisarap di Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, Banten, Minggu 28 Mei 2023.
Ketika dikonfirmasi TK Sekdis (DPUPR) Kabupaten Serang melalui pesan whatsappnya. Pihaknya sudah menindak lanjuti hal tersebut.
",Informasi dari PPK dan PPTKnya sudah check lapangan. Pengawas dan kontraktor pelaksana sudah ngecek. Malah proyek ini dilaksanakan pendampingan baik Inspektorat maupun Kejaksaan. Tahapan pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai jadwal, metode pelaksanaan dan spektek," katanya.
"By the way (Ngomong-ngomong-red) media bapaknya belum terdaftar di dewan pers ya, Nanti tolong daftarkan ya pak. Sekalian didaftarkan di Kesbangpol. Biar lebih mantab," sambungnya.
Lewat tanggapan tersebut awak media kembali menanyakan perihal apa ada UU yang mengatur bahwa setiap media harus mendaftar medianya di dewan pers? Serta apa diharuskan juga media dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) harus mendaftarkan ke kesbangpol?, hal tersebut langsung di respon TK. "Bapak nanya ke ahlinya saja Pak, saya bukan ahli pers mohon maaf," ungkapnya.
Awak media pun kembali meminta TK menjelaskan dasar dari saran yang disampaikan, khawatir saran tersebut menimbulkan kesan sinis karena adanya pemberitaan sebelumnya soal kegiatan pembangunan jalan rabat beton di Desa Katulisan?. Ia pun membantah hal tersebut. "Oh tidak Pak, kan biar lebih mantab, terimaksih bapak atas informasinya," ujarnya.
Ditempat terpisah yang akrab di panggil Kabir Ketua PPWI Provinsi Banten angkat bicara, Miris sekali perkataan pejabat publik sekdis inisial TK dalam konfirmasi awak media iNews45.com saudara Rudini, seperti bukan orang tak mengerti aturan dalam pelayanan masyarakat apalagi konfirmasi awak media, sesalnya.
Masih kabir, Wajar saja awak media bertanya dengan baik kepada nya, tapi terkesan TK risih atau sinis dalam balasan chating whatsApp, yang paling aneh nya lagi dia menyuruh media tersebut didaftarkan ke Kesbangpol dan Dewan Pers, ini Sekdis mengerti tidak UU pers dan tata cara berdiri nya sebuah perusahaan media , cetusnya.
Tambah Kabir, Saya berharap sekdis DPUPR kabupaten serang di tegur oleh Kadis kapan perlu di berikan sangsi sesui aturan dalam pelayanan kepada masyarakat, harapnya.
(Tim)