SERANG, Tren5.co.id - Seorang karyawan PT Garda Mas Tunggal Prima merasa dirugikan atas proses PHK dirinya yang terjadi pada hari Senin 8 Maret 2021 silam. Pasalnya sampai dengan saat ini Zaenudin diduga belum diberikan uang pesangon atas haknya dari pihak perusahaan.
Diketahui PT Garda Mas Tunggal Prima pada tahun 2021 mem PHK 50 orang karyawan termasuk Zaenudin. Penuturan Zaenudin kepada awak media, setelah melalui berbagai proses, 49 orang temannya yang terkena PHK telah menerima uang pesangon dari PT Garda Mas Tunggal Prima. Namun untuk dirinya Perusahaan melakukan upaya kasasi atas putusan PN 1 Serang.
Rupanya nasib baik tidak memihak Zaenudin, sedangkan dirinya memakai jasa pengacara dalam proses gugatan perkara perdata dan sampai saat ini belum menerima hak pesangonnya dari perusahaan. Zaenudin yang dari awal proses PHI mempercayakan jasa pengacara namun demikian dirinya tetap sulit untuk medapatkan hak pesangonnya karena harus melalui proses perkara perdata yang berkepanjangan.
"Terus terang, saya merasa dirugikan karena sudah dua tahun lima bulan ini saya belum bisa menerima pesangon, walaupun saya memakai pengacara bukan berarti saya orang berada, melalui media ini saya memohon bantuan kepada pihak terkait agar apa yang menjadi hak saya segera diberikan," harap Zaenudin, Senin 15 Mei 2023.
Penelusuran awak media di Pengadilan Negeri 1 Serang, pada hari Senin 15 Mei 2023 terkait perkara PHI yang diajukan Zaenudin, mendapat jawaban langsung dari Humas PN 1 Serang Uli. Dikatakannya bahwa perkara tersebut sudah pada tahap putusan.
"Menurut SIPP PN Serang, perkara tersebut jadwal sidang putusannya pada hari Rabu tgl 29 Juni 2022 yang lalu, dan perkara sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri 1 Serang," terang Uli Humas PN 1 Serang.
Terpisah, Penanggung jawab PT Garda Mas Tunggal Prima Viktor saat dikonfirmasi menyampaikan melalui scurity, bahwa tentang kasus PHK saudara Zaenudin sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum Perusahaan.
Sementara, Yunus selaku pengacara Perusahaan yang menangani kasus PHK saudara Zaenudin memberikan keterangan melalui selulernya.
"Untuk dan hal terkait permasalahan saudara Zainudin sampai dengan hari ini permasalahan hukumnya masih di proses atas permohonan Aamaning dari kuasa hukum sdr Zainudin.
Dan kita sampai dengan hari ini masih menunggu proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Serang karena permasalahan tersebut adalah perkara perdata," terang Yunus Kuasa Hukum PT Garda Mas Tunggal Prima.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada Petugas Eksekusi PN 1 Serang Untung, pihaknya menyampaikan informasi terkait hasil putusan Aanmaning Pengadilan Negeri 1 Serang.
"Izin pak, tahap Aanmaning sudah selesai. Selanjutnya, silakan dari Pemohon Eksekusi utk mencari aset milik Termohon Eksekusi senilai putusan untuk selanjutnya dilakukan sita eksekusi" terang Untung Petugas Eksekusi PN 1 Serang.
(*/Red)