KOTA TANGERANG, Tren5.co.id - Walau Surat edaran dari Dinas Pendidikan (DIIDIK) Kota Tangerang -Banten sudah dikeluarkan untuk pembubaran Panguyuban ditingkatkan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama berlaku dari Tanggal 26 Mei 2023.
Untuk memastikan kebijakan dari Dindik Kota Tangerang terkait pembubaran Panguyuban sekolah awak media sempat mendatangi beberapa sekolah, alhasil sudah di bubarkan.
Salah seorang wali murid di dari sekolahan lainnya yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Kalau disekolah anak saya sudah di bubarkan tentang keberadaan Panguyuban Sekolah, jadi sudah tidak ada bebernya.
Tapi kali ini berbeda dengan SD Sukasari 4 ketika Awak media menyambangi dan bertemu dengan Kepala Sekolah Inisial R , Saat ditanyakan tentang perihal surat edaran nomer 421.3/0452 Dinas Pendidikan Kota Tangerang yang berbunyi:
1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.
2. Outing Class bersifat tidak wajib dan tidak memberitakan siswa/orangtua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali murid.
4. untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di wilayah kota Tangerang dan tidak benar dilakukan di luar daerah. (darjo).
Inisial R mengatakan, Diduga kita belum membubarkan Panguyuban disekolah ini, kemungkinan tahun depan karena sebentar lagi, ucapnya.
Masih R, Karena surat edaran juga belum kami terima dari pihak sekolah juga , sambil menunggu surat kita terima, terangnya.
Ketika awak media konfirmasi melalui telpon WhatsApp Sekdis terkait dengan masih adanya sekolah yang belum membubarkan Panguyuban mengatakan, Kita akan panggil nantinya, jika masih ada dugaan punggutan dan panguyuban kita berikan sanksi, ucapnya.
(Jhon's Arieza)