KOTA SERANG, Tren5.co.id - Merujuk pada Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/ atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Diduga tidak ada petugas jaga piket di Mako Polsek Cipocok Polresta Serang Kota, sehingga Bendera Negara Merah Putih tersebut masih berkibar saat dini hari, pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, sekitar pukul 04:00 dini hari.
Setelah berita ini naik, apabila ada pihak yang keberatan, dapat disampaikan kepada redaksi untuk konfirmasi dan klarifikasi.
(*/Red)