-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Korban Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Minta APH Bertindak Terhadap Oknum Inisial A

Jumat, 19 Mei 2023 | 13.34 WIB Last Updated 2023-05-19T06:35:37Z

  



KAB.SERANGTren5.co.id - Dugaan Modus Gadai Mobil dengan Pinjaman Uang Sebesar Rp. 55.000.000.00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) tertuang dalam kertas Kwitansi bermaterai terjadi pada Korban Siti Aminah sedangkan Pelaku berinisial A masih tetangga kampungnya, Kabupaten Serang -Banten, Jumat 19 Mei 2023.


Musyawarah kekeluargaan sudah dilakukan pada Jumat 03 Februari 2023 diruang Penyidik Jatanras Polres Serang dengan ditemani adik saya Vino serta dari teman Media Tren5.co.id, juga disaksikan Penyidik Jatanras,ucap Siti Aminah.


Namun, Hasil  musyawarah berbunyi Bahwa A akan mengembalikan uang tersebut sesuai dengan tertuang di kwitansi, janji akan mengembalikan 2 bulan persis nya tanggal 3-5 April 2023 dari tanggal 3 maret 2023 pertemuan diadakan diruang penyidikan Jatanras Polres Serang dan disaksikan oleh Farhan sebagai penyidik, jelasnya.




Seharusnya, Karena sudah masuk jatuh tempo perjanjian pada bulan ini, saya harap penyidik jatanras untuk melakukan tindak lanjut laporan saya terdahulu yang sudah ada alat bukti seperti kwitansi, foto penyerahan uang, berikut Saksi  sudah di mintai keterangan oleh peyidik, harapnya.


Tambah Siti Aminah, Karena dengan alat bukti yang sudah ada, saya berharap polres Serang bisa melakukan prosedur hukum terhadap oknum Pelaku, jika memang Belum cukup kenapa tidak dari awal penyidik memberitahukan saya,ucapannya.


Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan  WhatsApp pada tanggal 03 Februari 2023 terkait janji oknum pelaku jika meleset/berinisial A,  penyidik membalas  "Ga ada musyawarah perkaranya lanjut", ucapnya di WhatsApp.


Ditempat terpisah Adik korban Vino mengatakan, Saya sebagai adik dan saksi pertemuan di polres serang mendampingi kakak saya bersama teman media, bahwa saat itu oknum A ini akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 3-5 April 2023 tapi ini sudah lewat dari waktu untuk A mengembalikan uang tersebut, ungkapnya.


Ketika di temuin di kantor penyidik Jatanras mengatakan, Nanti kita akan lakukan gelar perkara, bila nanti ada kekurangan dalam gelar perkara penyidik meminta korban untuk segera membantu melengkapi nya, terangnya di ruang dinas.


(*/Red)