JAKARTA, Tren5.co.id - Masih Ingat si "Tahanan VIP"? Julukan yang diberikan oleh warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban gagal bayar Koperasi Indo Surya VS (47th) dengan kerugian diduga sebesar Rp.45.000.000,- yang mana proses peradilan sudah berlangsung 2x di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tanggal 10 dan 18 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak Terdakwa. Agenda sidang ke 3 akan dilangsungkan setelah libur panjang hari Lebaran yaitu hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 dengan agenda sidang Replik dari Jaksa Penuntut Umum pukul 10.00 pagi.
Usut punya usut ternyata satu per satu Laporan Kepolisian dibuat oleh korban-korban Natalia Rusli 47 tahun yang berprofesi sebagai Pengacara ini mulai membuahkan hasil karena penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menaikkan status LP No.STTLP/263/I/2022/SPKT/PMJ dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.
"Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan berarti sudah didapat 2 alat bukti yang cukup dan sudah ada motif begitu juga unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD (74th)," ujar Tenrie Moeis, SH
"Jadi RD sempat menyerahkan 2lembar bilyet atau sertifikat simpanan Indosurya nya ke Natalia Rusli sekitar bulan Mei 2020 dengan alasan mau dicairkan, apalagi juga mengaku seorang Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yang diberikan pada perjumpaan pertama dengan gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum. Jadi kurang lebih sudah 3tahun lamanya. Saat ini 2lembar bilyet tersebut sudah disita oleh penyidik Bripda Iswahyudi Mahdar, SH. Hal ini tentunya sangat merugikan karena kesempatan untuk mendapatkan hak haknya kembali dari Indosurya. karena syarat utama mendapatkan hak haknya kembali adalah bilyet atau sertifikat asli, "imbuhnya
" Inisial RD sangat mempercayai Natalia Rusli selain sebagai Kuasa Hukumnya yang dapat membantu mencairkan Simpanannya di Kospin Indosurya, juga disinyalir dirinya kenal dengan beberapa Petinggi dan Anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga tanpa berpikiran negatif sama sekali lalu menyerahkan 2 lembar Sertifikat simpanan Indosurya miliknya agar untuk pencairan nanti supaya gampang bahkan tanpa adanya tanda terima sama sekali, Lalu sekitar bulan November tahun 2020 korban memohon untuk mengembalikan 2lembar Bilyet Sertifikat Simpanan Indosurya miliknya setelah mengetahui bahwa ternyata yang bersangkutan bukanlah seorang Advokat pada saat menerima 3x Kuasa Khusus sejak bulan Januari sampai dengan September 2020. karena Sumpah Advokat baru dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 16 September 2020. Bahkan lebih mengagetkan lagi diduga ijazah S1 Hukum juga tidak bisa diverfikasi oleh Pangkalan Data DIKTI," tambah Firdaus, SH
"Saya didampingi anak saya datang ke kantor Natalia Rusli di belleza shopping arcade sekitar bulan November 2020 memohon agar bilyet saya dikembalikan tetapi malah diamin saya saja dengan angkuhnya dan menganggap seolah saya tidak ada di depannya. Lalu saya menyurati sebanyak 2x istilahnya untuk mengembalikan bilyet sertifikat simpanan Indosurya saya yg dia pegang tetapi surat saya tidak ada tanggapan sama sekali , ' ujar RD dengan raut wajah sedih.
Seperti diiketahui saat ini Natalia Rusli telah ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah sempat dinyatakan Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2022. Kuasa hukum nya Deolipa Yumara, SH saat ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Jakbar yaitu Hakim Ketua Bp.Iwan Wardhana,SH,MH sedang Hakim Anggota 1 adalah Bpk Ade Sumitra Hadisurya,SH,MHum dan Hakim Anggota 2 adalah Ibu Novita Riama,SH,MH.
"Tentunya kami sangat berharap agar permohonan penangguhan tidak dikabulkan selain karena Natalia Rusli selama ini diketahui di berbagai media sangat tidak kooperatif juga mantan Buronan Polres Jakbar. Marwah PN Jakarta Barat dipertaruhkan apabila penangguhan penahanan ini dikabulkan,"tutup para korban hampir bersamaan yang tergabung dalam Aliansi Korban Natalia Rusli.
Sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum dapat di konfirmasi.
(LQ Indonesia Lawfirm/redaksi)